Berita Jember
Pasutri Nikah Siri Asal Bondowoso Ditangkap Polisi Seusai Menelantarkan Bayinya di Jember
Polisi menangkap pasangan suami istri siri asal Bondowoso karena diduga menelantarkan bayi mereka di Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: irwan sy
Berita Jember
SURYA.co.id | JEMBER - Polisi menangkap pasangan suami istri siri asal Bondowoso karena diduga menelantarkan bayi mereka di Jember.
Kapolsek Sumbersari Jember, Kompol Sugeng Piyanto, menuturkan pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari pihak Yayasan Mambaul Ulum di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Sabtu (10/9/2022) lalu.
Ketika itu, pihak yayasan tersebut melapor menemukan bayi di halaman yayasan tersebut.
Bayi berjenis kelamin perempuan, dan masih hidup.
Polisi pun bergegas mendatangi lokasi, untuk menyelamatkan bayi tersebut.
Setelah menyelamatkan bayi, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Akhirnya pelaku pembuangan bayi bisa kami identifikasi, dan sudah kami amankan sekarang," ujar Sugeng, Senin (12/9/2022).
Awalnya polisi mendapatkan identitas pembuang bayi adalah seorang perempuan.
Dia berinisial RH (24) warga Kelurahan Nangkaan Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Dia mengakui bayi itu merupakan hasil pernikahan siri dengan NO (25) warga Desa Bukor, Wringin, Bondowoso.
RH pun menghubungi NO supaya datang ke Polsek Sumbersari.
NO pun mendatangi kantor Polsek Sumbersari.
Sugeng menuturkan, pihaknya bisa melacak pembuang bayi tersebut dari keterangan pihak yayasan.
Pihak yayasan mengaku, pada Jumat (9/9/2022) malam, pihak yayasan mendapatkan telepon dari seseorang.