Berita Ponorogo

Soal Surat Pernyataan Wali Santri dengan Pondok Gontor, Ini Komentar Kemenag Ponorogo

Surat tersebut menurut Kepala Kemenag Ponorogo, Nurul Huda juga sudah dibenarkan oleh wali santri.

tribun jatim/sofyan arif
Surat pernyataan Wali Santri sebelum memasukkan anaknya ke Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo (kiri) dan Kepala Kemenag Kabupaten Ponorogo Nurul Huda (kanan) 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Kementerian Agama Ponorogo mengaku sudah mengetahui adanya surat pernyataan wali santri atau orang tua santri sebelum memasukkan anaknya ke Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).

Surat tersebut menurut Kepala Kemenag Ponorogo, Nurul Huda juga sudah dibenarkan oleh wali santri.

"Sementara ini kami mendapatkan surat ini beredar di mana-mana dan diakui juga (kebenarannya) oleh wali santri," kata Nurul Huda, Jumat (9/9/2022).

Kemenag Ponorogo sendiri tidak bisa berbuat banyak lantaran surat pernyataan tersebut adalah surat pernyataan antara ortu dengan Pondok Gontor.

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Santri Gontor, Pihak Ponpes Sebut Orangtua Tanda Tangani Surat Pernyataan Ini

"Kami berada di luar itu maka kami tidak punya kewenangan ke arah sana, keterkaitan dengan surat pernyataan ini bagaimana pernyataan antara ortu dengan pihak Ponpes," lanjutnya.

Menurut Nurul Huda garis koordinasi antara Kemenag Ponorogo dengan Pondok Gontor sebatas mitra.

Nurul Huda juga membacakan poin-poin yang ada di surat pernyataan tersebut antara lain:

1) Percaya dan taat sepenuhnya kepada kebijakan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya.

2) Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri AM di Pondok Gontor, Tim Polres Ponorogo Berangkat ke Palembang

3) Tidak melibatkan pihak luar Pondok (Aparat Kepolisian, Aparat Hukum, dsb.) dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor

4) Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan Pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.

5) Menerima keputusan penempatan calon pelajar di kampus manapun.

6) Memenuhi segala kewajiban yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor untuk kepentingan Pondok, Organisasi Pelajar, dan lain-lain

7) Melunasi semua pembayaran uang sekolah dan uang makan sebelum Ujian Pertengahan Tahun dan Ujian Akhir Tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved