Berita Ponorogo
Soal Surat Pernyataan Wali Santri dengan Pondok Gontor, Ini Komentar Kemenag Ponorogo
Surat tersebut menurut Kepala Kemenag Ponorogo, Nurul Huda juga sudah dibenarkan oleh wali santri.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Kementerian Agama Ponorogo mengaku sudah mengetahui adanya surat pernyataan wali santri atau orang tua santri sebelum memasukkan anaknya ke Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).
Surat tersebut menurut Kepala Kemenag Ponorogo, Nurul Huda juga sudah dibenarkan oleh wali santri.
"Sementara ini kami mendapatkan surat ini beredar di mana-mana dan diakui juga (kebenarannya) oleh wali santri," kata Nurul Huda, Jumat (9/9/2022).
Kemenag Ponorogo sendiri tidak bisa berbuat banyak lantaran surat pernyataan tersebut adalah surat pernyataan antara ortu dengan Pondok Gontor.
Baca juga: Update Kasus Tewasnya Santri Gontor, Pihak Ponpes Sebut Orangtua Tanda Tangani Surat Pernyataan Ini
"Kami berada di luar itu maka kami tidak punya kewenangan ke arah sana, keterkaitan dengan surat pernyataan ini bagaimana pernyataan antara ortu dengan pihak Ponpes," lanjutnya.
Menurut Nurul Huda garis koordinasi antara Kemenag Ponorogo dengan Pondok Gontor sebatas mitra.
Nurul Huda juga membacakan poin-poin yang ada di surat pernyataan tersebut antara lain:
1) Percaya dan taat sepenuhnya kepada kebijakan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya.
2) Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Santri AM di Pondok Gontor, Tim Polres Ponorogo Berangkat ke Palembang
3) Tidak melibatkan pihak luar Pondok (Aparat Kepolisian, Aparat Hukum, dsb.) dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor
4) Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan Pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.
5) Menerima keputusan penempatan calon pelajar di kampus manapun.
6) Memenuhi segala kewajiban yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor untuk kepentingan Pondok, Organisasi Pelajar, dan lain-lain
7) Melunasi semua pembayaran uang sekolah dan uang makan sebelum Ujian Pertengahan Tahun dan Ujian Akhir Tahun.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG)
Running News
Santri AM
santri Gontor tewas dianiaya
Putusan Sela Sidang Penganiayaan Santri Ponpes Gontor, Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak |
![]() |
---|
PPPK PPL Pertanian di Ponorogo Tak Dapat TPP Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Dinsos P3A Ponorogo Tarik Tagana dari Lokasi Pengungsian Warga Terdampak Tanah Retak di Desa Tumpuk |
![]() |
---|
Pemkab Ponorogo Kucurkan Dana Rp 1 Miliar untuk Bangun Tribun Penonton di Telaga Ngebel |
![]() |
---|
Komplotan Penjarah Truk Rokok di Ponorogo Dilumpuhkan Polisi, 2 Orang Masih Buron |
![]() |
---|