Berita Tulungagung
BKPSDM Tulungagung Mendata 7.000 Lebih Pegawai Non ASN untuk Disetorkan ke Kemenpan RB
Sesuai dengan perintah Menpan RB, BKPSDM Kabupaten Tulungagung telah mendata sekitar 7.600 pegawai non ASN. Bukan untuk diangkat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung telah mendata sekitar 7.600 pegawai non ASN.
Pendataan ini, sesuai dengan perintah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kemenpan RB memberi batas waktu penyerahan data ini pada 31 September 2022.
"Jika tidak melapor sampai batas waktu itu, maka daerah dianggap tidak mempunyai tenaga non ASN," terang Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, Kamis (8/9/2022).
Pendataan ini meliputi semua pegawai di luar PNS dan PPPK, mulai dari sopir, satpam, petugas kebersihan hingga guru dan staf lain.
Dari data yang terkumpul lalu divalidasi lagi sesuai kriteria yang ditetapkan Kemenpan RB.
Seperti pada 31 Desember 2021, SK honorer harus sudah berusia satu tahun. Selain itu, pegawai honorer tersebut juga harus sudah berusia 20 tahun.
Usia pegawai honorer di atas 60 tahun juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dari jumlah yang terdata, sejauh ini sekitar 400 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kalau SK-nya awal Januari 2021 masih bisa masuk kriteria," sambung Soeroto.
Namun Soeroto menegaskan, pendataan ini bukan untuk pengangkatan pegawai.
Sebab saat ini berkembang rumor jika pendataan ini untuk keperluan pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PNS.
Pengangkatan PPPK dan PNS sepenuhnya dilakukan secara terbuka dan tidak ada prioritas.
"Kalau ada pengangkatan, mereka semua harus ikut tes seperti yang lain. Tidak ada jaminan menjadi PPPK atau PNS," ujar Soeroto.
Saat ini, BKPSDM Tulungagung masih mematangkan proses pemetaan.