TERUNGKAP Otak Mutilasi di Papua Ternyata Bukan Oknum Perwira TNI, Ini Peran Mayor HF dan Kapten DK

Otak mutilasi 4 warga di Mimika, Papua ternyata bukan perwira TNI yang kini menjadi tersangka kasus tersebut. 

Editor: Musahadah
kolase tribun papua
Terungkap penampakan oknum TNI tersangka mutilasi di Papua beserta 3 tersangka lain saat rekonstruksi. Ini peran mereka. 

SURYA.co.id - Otak mutilasi di Mimika, Papua ternyata bukan perwira TNI yang kini menjadi tersangka kasus tersebut. 

Otak mutilasi di Mimika, Papua itu adalah warga sipil berinisial RMH yang kini menjadi buronan polisi. 

Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa  mengatakan, RMH lah yang merencanakan dan mengenal para korban sebelum akhirnya memutilasi tubuhnya setelah dibunuh.

"Ada satu yang masih buron yaitu si RMH, itu otaknya, yang mengatur, yang menghubungi sampai mendesain keempat (korban) orang ini datang, sampai melakukan pembunuhan, diduga otaknya RMH. Keenam (anggota TNI) tersangka itu terlibat," ujarnya Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Jayapura, Selasa (6/9/2022).

Lalu, bagaimana peran dua perwira TNI dan empat prajurit lain yang sudah ditetapkan tersangka? 

Baca juga: 4 FAKTA TERBARU Kasus Mutilasi Simpatisan KKB Papua: Tubuh Belum Lengkap, 1 Pelaku Masih Buron

Saleh menjelaskan, anggotanya secara sadar ikut merencanakan dan melakukan pembunuhan serta memutilasi keempat korban.

Enam anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi ini, dua diantaranya perwira TNI, yakni perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Dua perwira yang diketahui salah satunya seorang wakil komandan juga berperan di kasus ini.  

"Kedua perwira ini tahu tapi ada pembiaran, makanya ini diduga beberapa kali sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," kata dia.

Saleh mamastikan para tersangka dikenakan Pasal 340 UU KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau paling rendah 20 tahun penjara.

Sedangkan dua oknum TNI masih diperiksa karena ikut menikmati uang hasil rampokan.

Kasus itu bermula ketika para pelaku berpura-pura menjual senjata api kepada korban.

Para korban tertarik dan mendatangi para pelaku dengan membawa uang Rp 250 juta, Senin (22/8/2022).

Namun sesampainya di lokasi, para pelaku membunuh, memutilasi korban dan merampas uang ratusan juta rupiah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved