Berita Lumajang

Jelang Penilaian Adipura, PKL di Kabupaten Lumajang Diminta Taati Aturan

Saat ini Satpol PP Kabupaten Lumajang pun ikut bersiap. Pedagang kaki lima (PKL) yang tak menaati aturan bakal menjadi sasaran.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Satpol PP Kabupaten Lumajang
Petugas Satpol PP membersihkan tenda PKL di Jalan Jelita Kabupaten Lumajang 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Tim Penilaian Adipura segera memantau kebersihan Kabupaten Lumajang.

Saat ini Satpol PP Kabupaten Lumajang pun ikut bersiap.

Pedagang kaki lima (PKL) yang tak menaati aturan bakal menjadi sasaran.

Informasinya, petugas gabungan kini tengah menyoroti PKL yang biasa berdagang di ruas-ruas jalan perkotaan.

Di antaranya PKL yang menempati Jalan Ahmad Yani, Jalan Kyai Ilyas, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Jelita.

Penertiban difokuskan di titik-titik tersebut karena tim Adipura nantinya akan menilai kebersihan kota.

Kasatpol PP Lumajang Matali Bilogo mengatakan, selama beberapa hari terakhir pihaknya banyak menemukan PKL-PKL ngeyel.

Pelanggaran yang paling sering dijumpai di Jalan Jelita.

Banyak PKL tidak melakukan anjuran bongkar pasang tenda usia berdagang.

Padahal, PKL di sana sudah diperbolehkan membuka lapak di bahu jalan saat sore-malam.

"Yang sering kami temui, PKL di situ selesai berdagang rombongnya dibiarkan di jalan. Ini kan sangat mengganggu pengguna jalan, maupun mengurangi keindahan kota," kata Matali.

Petugas gabungan yang menemukan pelanggaran ini biasanya terlebih dahulu menegur pedagang.

Pedagang diberi kesempatan untuk menaati aturan.

Hanya saja, teguran ini tidak selalu direspon baik.

Sehingga cukup banyak rombong-rombong dan tenda langsung dibersihkan dari ruas jalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved