Polisi Tewas Ditembak Polisi

FAKTA BARU Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pembunuhan Berencana Terungkap dari Rekonstruksi

Fakta baru kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah pelaku Kanit Provost Polsek Way Pengubuan terhadap rekannya, ternyata pembunuhan berencana.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Ilustrasi polisi tembak polisi di Lampung Tengah. Fakta baru kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah ternyata pembunuhan berencana yang terungkap dari hasil rekonstruksi selama 4,5 jam di 4 lokasi. 

SURYA.co.id | LAMPUNG - Terungka fakta baru kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang dilakukan Pejabat Sementara Kanit Provost Polsek Way Pengubuan terhadap rekannya.

Pelaku adalah Aipda Rudi Suryanto (39) tega menembak rekannya sesama polisi yang bertugas di Polsek sama, yakni Aipda Ahmad Karnain (41).

Penembakan terjadi pada Minggu (4/9/2022) malam yang membuat Aipda Ahmad Karnain tewas dengan luka tembak di bagian dada.

Rupanya, dalam rekonstruksi yang berlangsung selama 4,5 jam, ada fakta baru yang terungkap, yakni pembunuhan berencana.

Aipda Rudi Suryanto ternyata sudah merencanakan penembakan tersebut karena kemarahannya sudah memuncak lantaran sakit hati terhadap korban.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi berlangsung di empat lokasi.

“Lokasi pertama di Jalan Lingkar Barat, rumah korban Aipda Ahmad Karnain, rumah Kepala Kampung Putra Lempuyang, dan SPBU,” kata Doffie melalui keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022) malam.

Tersangka Aipda Rudi menjalani 21 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Dari hasil rekonstruksi, kata Doffie, ada satu fakta baru terungkap.

Doffie menjelaskan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas.

Penembakan itu ternyata sudah direncanakan Aipda Rudi.

“Kita dapat fakta baru, tersangka sudah merencanakan akan melakukan penembakan terhadap korban,” kata Doffie.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, proses rekonstruksi ini bukti kepolisian tidak tebang pilih.

“Proses rekonstruksi setelah 48 jam dari kejadian sebagai bukti dari janji kami bahwa proses akan dilakukan secara transparan,” kata Pandra.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved