Gejolak Partai PPP
Suharso Monoarfa Dicopot dari Jabatan Ketum, PPP Jatim : Jangan Ada Konflik Berkepanjangan
Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Anshori mengaku pihaknya juga telah mengetahui keputusan tersebut.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diterpa dinamika internal hingga memutuskan Ketua Umum Suharso Monoarfa dicopot dari jabatannya sesuai keputusan tiga majelis PPP.
Saat ini, pimpinan DPP PPP dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt.
Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Anshori mengaku pihaknya juga telah mengetahui keputusan tersebut.
Dalam forum Mukernas PPP yang digelar di Serang, Banten dan dihadiri unsur petinggi partai di daerah, perwakilan PPP Jatim turut hadir.
"Itu merupakan ranah Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PPP," kata Mujahid saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, kondisi dinamika yang menimpa pucuk pimpinan PPP itu tidak akan mempengaruhi kerja yang dilakukan pengurus wilayah.
Dinamika yang berujung pencopotan posisi ketum partai berlambang ka'bah tersebut, diharapkan tak berimbas panjang.
Sebab kata Mujahid, pihaknya sudah trauma pada konflik internal yang justru dapat merugikan.
Sehingga diharapkan dinamika yang terjadi tidak melahirkan konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, PPP Jatim memastikan sebagai pengurus wilayah pihaknya tetap fokus.
"Dinamika yang di Jakarta itu, kami tidak akan terpengaruh kami Insyaallah tetap fokus tahapan kerja," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan menjelaskan, pemberhentian Suharso itu dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduh soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.
Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022 Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani.
Menurut Usman, pada tanggal 2-3 September berlangsung di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.
Hasilnya, menyepakati usulan 3 pimpinan majelis untuk mencopot Suharso dari jabatan Ketum.