Berita Tulungagung

Parkir Berlangganan Dianggap Merugikan Masyarakat dan PAD Tulungagung, DPRD Minta Dihentikan

Komisi C DPRD Tulungagung mengusulkan penghapusan parkir berlangganan bagi pemilik kendaraan bermotor karena dinilai merugikan

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Papan peringatan parkir berlangganan di Jalan A Yani Barat Tulungagung. Komisi C DPRD Tulungagung mengusulkan penghapusan parkir berlangganan bagi pemilik kendaraan bermotor. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Komisi C DPRD Tulungagung mengusulkan penghapusan parkir berlangganan bagi pemilik kendaraan bermotor.

DPRD Tulungagung menilai, pemberlakuan parkir berlangganan malah merugikan pemerintah maupun pemilik kendaraan bermotor.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, pengelolaan parkir lebih baik di serahkan ke pihak ke-3.

Hal ini berkaca pada daerah lain seperti Kota Madiun maupun Kabupaten Sidoarjo yang sudah melakukannya.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir mengalami lonjakan hingga tiga kali lipat.

"Ini menguntungkan, karena pendapatan sektor parkir bisa meningkat tiga kali lipat. Jadi kami usulkan agar dipegang sama pihak ke-3 saja," ujar Asrori, Senin (5/9/2022).

Selama ini, pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Tulungagung membayar parkir berlangganan saat bayar pajak tahunan.

Namun kenyataannya, lanjut Asrori, mereka harus bayar dua kali.

Saat parkir kendaraan mereka masih memberi uang kepada juru parkir, meski seharusnya gratis karena sudah membayar parkir berlangganan.

"Kalau kita tidak bayar parkir lagi, tukang parkirnya juga ogah-ogahan. Kadang pertimbangan kemanusiaan juga, kasihan kalau tidak diberi," sambung Asrori.

Untuk memilih perusahaan parkir harus dilakukan tender. Perusahaan terpilih yang akan mengelola perparkiran di atas jalan, yang menjadi wilayah Pemkab Tulungagung.

Namun Asrori mewanti-wanti, penunjukan pihak ke-3 tidak boleh memecat tukang parkir yang sudah ada.

"Kami berharap tidak ada pemberhentian juru parkir yang sudah ada. Mereka tetap dipekerjakan di perusahaan pemenang tender," tegasnya.

Selain itu, penunjukkan pihak ke-3 juga wajib diikuti penertiban parkir liar.

Sebab parkir liar akan mengurangi potensi pendapatan sektor perparkiran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved