Berita Lamongan
Napi Teroris Mustaqim Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas di Lapas Lamongan
Seorang narapidana teroris (Napiter) Mustaqim, mendapatkan hak berupa bebas di Lapas kelas IIB Lamongan, Sabtu (3/9/2022)
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | LAMONGAN - Seorang narapidana teroris (Napiter) Mustaqim, mendapatkan hak berupa bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi syarat dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di Lapas kelas IIB Lamongan, Sabtu (3/9/2022).
Sebelumnya, ia merupakan narapidana khusus yang melakukan tindak pidana serangan terkoordinir bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.
Begitu menginjakkan kakinya di pelataran luar Lapas Kelas IIB, Mustaqim langsung sujud syukur.
Pelepasan eks napiter ini disaksikan oleh Plt. Kalapas Kelas IIB Lamongan, Kasi Binadik & Giatja, PamongTeroris Lapas Lamongan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Jawa Timur, Polres Lamongan, Intel BIN TNI dan Kodam V Brawijaya, Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, dan Komandan Sat Intel Brimob Polda Jatim.
Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus berpesan pada eks Napiter bisa menjalani kehidupan lebih baik lagi dan selalu ingat akan ikrarnya pada NKRI dan Pancasila.
“Semoga mas Taqim (Mustaqim) dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, ingat akan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila," kata Mahrus.
Mahrus juga mengingatkan agar sebagai eks Napiter menjauhi paham yang akan menjerumuskannya dan tidak mengulangi perbuatan teror atau melakukan tindak pidana lainnya.
“Saya hanya ingin berpesan kepada mas Taqim, jangan sampai kembali melakukan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya yang bisa membawa kembali lagi menjalani pidana di dalam Lapas dan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi," ungkapnya.
Dikatakan, bahwa kesempatan untuk mendapatkan PB tidak datang yang ke dua kali. Mustaqim tidak menyalahgunakan dan menyia-nyiakan hak yang diberikan Negara kepadanya.
Sebab, hak integrasi tidak diberikan untuk yang kedua kalinya bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang bebas, asimilasi di rumah.
"Jika mengulang tindak pidana, maka SK tersebut akan dicabut," tandasnya.