SOSOK Ayah Kompol Chuck Putranto Ternyata Eks Petinggi Polri, Kini Anak Dipecat karena Ferdy Sambo
Kompol Chuck Putranto yang dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri karena kasus Brigadir J
Pada September 2022, Kompol Chuck ditetapkan sebagai tersangka pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Chuck Putranto adalah anggota Divisi Propam Polri.
Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
Dipecat gara-gara Ferdy Sambo
Pemecatan Chuck dari keangotaan Polti diputuskan dalam sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada JUmat (2/9/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.
Pada sidang etik, Kompol Chuck Putranto, dihadirkan sembilan orang saksi dan dipimpin oleh jenderal bintang dua.
"Saksi yang diperiksa terkait Kompol CP ada sembilan orang," kata Dedi.
Saat melakukan obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Kompol Chuck menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Namun sejak terseret kasus kematian Brigadir J, Kompol Chuk Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.
Atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan, Kompol Chuck Putranto berupaya banding.
"Itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Dedi.
Di dalam kasus obstruction of justice, Kompol Chuck Putranto bertugas merusak CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.