Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TRAUMA Bharada E Tembak Brigadir J Tampak Saat Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Sampai Gemetar

Trauma Bharada E setelah menembak Brigadir J tampak saat ia menjalani reskontruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribunnews dan Youtube Polri TV
Kolase foto Bharada E (kiri) dan adegan rekonstruksi Bharada E tembak Brigadir J di rumah Ferdy Sambo (kanan). Trauma Bharada E Tembak Brigadir J Tampak Saat Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo. 

Ronny juga menyebut saat rekonstruksi berlangsung, mata Bharada E kerap menatapnya.

"Mata (Bharada E saat rekonstruksi) selalu lihat saya. Jadi saya harus yakinkan, 'Kamu bisa. Kamu harus pertahankan BAP kamu. Karena ini adalah untuk kepentingan kamu. Kamu harus tunjukkan supaya nanti kamu bisa mendapatkan keringanan'," katanya.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.

Sementara Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.

Bharada E 'Dikeroyok' 4 Tersangka

Ada momen yang membuat Richard Eliezer alias Bharada E jengkel saat keterangannya 'dikeroyok' alias disangkal oleh para tersangka lain, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya yang menyangkal adalah Brigadir Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

Mereka secara bersama-sama menyangkal keterangan Bharada E saat pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan kejengkelan Bharada E terhadap empat saksi lain.

Kendati demikian, Hasto mengatakan kepada Bharada E, bahwa penyangkalan tersebut hal wajar dilakukan oleh tersangka.

Ia menjelaskan, Bharada E jengkel karena ada beberapa adegan yang disangkal tersangka lainnya saat rekonstruksi.

"Tetapi itu (penyangkalan) wajar saja, karena tersangka berhak untuk menyangkal. Itu dianggap seolah-olah dibikin," ujar Hasto seperti dikutip SURYA.co id dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (1/9/2022).

Seperti diketahui, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK karena statusnya menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Karena itu, Hasto pun menyarankan kepada Bharada E agar tetap konsisten memberi keterangan yang benar dan jujur.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved