Berita Gresik

KADES di Gresik Main Trading Forex Pakai Dana Desa Rp 632 Juta, Ini Sosok Mudlohan dari Bulangan

Sosok Mudlohan, Kades di Gresik asal Desa Bulangan, Kecamatan Dukun kalah main Trading Forex dan kini harus mendekam di penjara dalam waktu lama.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Willy Abraham
Kepala Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Mudlohan main Trading Forex pakai dana desa senilai lebih dari Rp 632 juta. 

Yakni, berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021.

Kemudian 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan.

Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Atas perbuatannya Mudlohan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya tersangka mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

Sempat kabur

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik akhirnya menahan Mudlohan.

Setelah berkali-kali mangkir, Mudlohan akhirnya memenuhi panggilan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik.

Mudlohan yang disebut kabur, langsung memenuhi panggilan dalam proses penyidikan dugaan korupsi ADD tahun 2021.

Penyalahgunaan anggaran dana desa itu mencapai ratusan juta.

"Kades bulangan sudah kita tahan hari ini," kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (1/9/2022).

Mudlohan diperiksa sejak Rabu (31/8/2022) kemarin.

Dia datang sekitar pukul 10.00 langsung diperiksa tim penyidik.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved