Berita Tulungagung
Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp 30 Miliar untuk Pembebasan Lahan JLS, Akan Tuntas 2024
Pemkab Tulungagung menyiapkan dana Rp 30 miliar untuk pembebasan lahan Jalur Lintas Selatan (JLS).
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung menyiapkan dana Rp 30 miliar untuk pembebasan lahan Jalur Lintas Selatan (JLS).
Dana ini untuk membebaskan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, proses pembebasan lahan akan selesai di tahun 2022 ini.
"Dananya sudah ada, Rp 30 miliar sudah disiapkan. Tinggal pelaksanaannya," terang Hari, Kamis (1/9/2022).
Lanjutnya, JLS ruas Pantai Klathak-Pantai Brumbun saat ini sedang dilelang. Demikian juga untuk sesi Pantai Brumbun-Pantai Sine.
Sementara ruas Sine-Blitar tidak ada masalah, karena menggunakan lahan Perhutani.
Dengan mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), proyek bisa langsung berjalan tanpa pembebasan lahan.
"Karena ini proyek strategis nasional, penggunaan lahan Perhutani tidak jadi kendala," sambung Hari.
Namun untuk ruas Klathak-Brumbun dan Brumbun-Sine, ada lahan milik warga dan perkebunan.
Status SHM itu ada di wilayah Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir.
Sedangkan HGU ada di Desa Kalibatur dan sebagian di Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban.
Dari pemetaan sebelumnya, lahan SHM seluas 0,8 hektar dan lahan HGU seluas 6,5 hektar.
"Jadi totalnya ada 7,3 hektar. Pembebasannya menjadi tugas kita," papar Hari.
Untuk pembebasan lahan ini, Pemkab Tulungagung harus menggandeng Pemprov Jawa Timur.
Sebab pembebasan lahan di atas 5 hektar harus berdasar Surat Keputusan (SK) gubernur.