KKB Papua
8 Oknum TNI Penikmat Uang Rp 250 Juta Usai Mutilasi 4 Pendukung KKB Papua, Ini Ancaman Panglima TNI
Dua oknum TNI kembali terseret di kasus mutilasi 4 pendukung KKB Papua yang akan membeli senjata, perannya penikmat uang hasil rampokan Rp 250 juta.
SURYA.co.id | MIMIKA - Dua oknum TNI kembali terseret dalam kasus mutilasi 4 pendukung KKB Papua di Mimika, Papua yang akan membeli senjata api, perannya penikmat uang hasil rampokan Rp 250 juta.
Uang tersebut awalnya akan digunakan untuk membeli senjata api dari oknum TNI dan sejumlah warga yang pura-pura sebagai penjual.
Di saat pertemuan, 4 pendukung KKB Papua yang membawa uang Rp 250 juta tersebut langsung disergap, dimutilasi dan jasadnya dibuang ke sungai.
Hingga hari ini, baru dua jasad dari empat korban yang ditemukan oleh warga setempat.
Sedangkan dua jasad lainnya masih dalam pencarian aparat keamanan.
Sebelumnya, 6 oknum TNI diduga terlibat mutilasi dan perampokan terhadap pendukung KKB Papua tersebut.
Mereka terdiri dari dua oknum Perwira TNI berpangkat Mayor dan Kapten, tiga prajurit pangkat Pratu dan satu prajurit pangkat Praka.
Mereka adalah Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.
Kini, Jenderal Andika Perkasa mengumumkan dua oknum TNI lain diduga ikut menikmati uang perampokan tersebut.
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," kata Jenderal Andika Perkasa di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan, saat ini total ada delapan oknum anggota TNI yang diduga kuat terlibat mutilasi.
Dari jumlah tersebut, enam orang telah menjadi tersangka.
"Jadi total ada delapan orang, enam sudah tersangka, sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menerima uang hasil rampokan itu," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan Panglima TNI mengusut kasus mutilasi tersebut hingga tuntas.
Jokowi tak ingin kepercayaan warga pada TNI pudar karena masalah tersebut.
"Proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas dan proses hukum," katanya.
Presiden juga telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan.
"Saya perintahkan Panglima TNI untuk membantu proses hukum," ujar dia.
Kronologi
Kasus mutilasi di Mimika bermula saat pelaku berpura-pura menjual senjata api hingga korban tergiur.
Korban lalu datang dengan membawa uang Rp 250 juta.
Para pelaku lalu membunuh dan memutilasi korban dan membuang jasad mereka dalam enam karung di sekitar Sungai Kampung Pigapu.
Uang Rp 250 milik korban dirampas oleh para pelaku.
Dua orang korban telah ditemukan dan identitas mereka teridentifikasi sebagai simpatisan KKB dan satu kepala kampung.
Mereka ditemukan pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Sedangkan seorang korban lainnya ditemukan pada Senin (29/8/2022) malam.
Petugas gabungan masih mencari satu korban lainnya yang juga tewas dimutilasi.
Hingga saat ini enam oknum anggota TNI dan empat warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini para tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan menyertai sebuah tindak pidana lainnya dan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Adapun pasal lain adalah 221 KUHP terkait menghilangkan barang bukti junto pasal 55 KUHP dan yang ikut serta dalam membantu tindak pidana pada pasal 56.
"Kalau rekayasa penjualan senjata api kepada KKB juga masih didalami dan bakal ditambahkan semua pasal sesuai prosedur tetap di TNI," pungkasnya
Andika menegaskan, selama dirinya masih menjadi pemimpin TNI maka semua pasal bakal dikenakan dan juga semua yang membantu juga tetap diproses.
"Nanti pada saat rekontruksi semua tersangka akan dihadirkan," katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Timika yang tahu keterlibatan oknum lain maka bisa menginformasikan untuk kelengkapan berkas perkara.
"Semua kasus di TNI akan dikawal hingga tuntas dan semua sudah jelas bahwa oknum terlibat akan dipecat," pungkasnya.
Sekedar diketahui kemarin, Selasa (30/8/2022) personil gabungan TNI-Polri, Basarnas, dan Pemda Nduga terlibat dalam pencarian korban di sekitaran perairan Pomako pasca ditemukan satu lagi jenazah.
Kini 3 korban telah ditemukan sisa satu masih dalam proses pencarian. Adapun identitas empat korban mutilasi antara lain Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini.
Identitas tersangka mutilasi tersebut telah dibenarkan langsung Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) sore.
Hanya saja belum diketahui jabatan dan tempat tugas para tersangka.
Candra hanya menyebut mereka ditahan di penjara Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.
“Di tahanan Pomdam Cendrawasih,” tegasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, Chandra telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas.
Sementara itu, para pelaku lain yang berlatar belakang sipil ditangani oleh pihak kepolisian.
“Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam,” kata Chandra.
Saat ini, keenam oknum TNI AD tersebut sedang ditahan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebab, para tersangka tersebut diduga mendapat kecipratan uang hasil rampasan sebesar Rp 250 juta dari para korban yang akan membeli senjata api untuk KKB Papua.
Terkait penahanan keenam tersangka oknum TNI AD itu disampaikan oleh penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan sementara tak lain untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Tatang menegaskan bahwa TNI AD akan serius mengungkap tuntas serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.
“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh dia.
Motif
Sementara itu, terkait motif para pelaku, Danpuspomad Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo mengungkapkan, masalah ekonomi.
“Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Chandra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022) malam.
Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.
Selain itu, alasan penahanan sementara dilakukan juga untuk mengantisipasi apabila tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, termasuk upaya mempengaruhi saksi.
“Alasan-alasan penahanan sama dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) polisi,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.
Chandra menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin.
“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” imbuh dia.
Sejauh ini, penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka dari oknum TNI adalah seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
Sisanya Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH.
Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Oknum TNI yang Terlibat Kasus Mutilasi Bertambah 2 Orang, Panglima TNI: Mereka Ikut Menikmati Uang"