SOSOK 2 Perwira TNI Tersangka Mutilasi di Papua Berpangkat Mayor dan Kapten, Pengamat: Usut Tuntas!
Terungkap sosok 2 perwira TNI tersangka mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua. Berpangkat Mayor dan Kapten.
"Lalu RN salah satu korban adalah Kepala Kampung Yugut, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga," kata Faizal.
Polisi masih mencari keberadaan jenazah dua korban lainnya.
Tiga orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan empat korban kemudian ditangkap, mereka adalah APL, DU, dan R.
Sementara satu pelaku lainnya masih menjadi buronan.
Dijerat Pembunuhan Berencana
APL, DU dan R akan dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling rendah 20 tahun penjara.
Terkait pasal pembunuhan berencana yang disangkakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani telah memastikan itu.
"Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana), makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP)," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/8/2022).
Mengenai jumlah pelaku dari warga sipil, Faizal menyebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tiga orang sudah ditangkap, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka tapi masih DPO," kata dia.
Harus Diusut Tuntas

Terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi ini, pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta, menilai pemerintah perlu melakukan rehabilitasi terhadap keluarga korban dan masyarakat yang berpotensi mengalami trauma dengan kasus ini.
"Recovery perlu waktu, apalagi di sana masih kental dengan hubungan kekerabatan, bila satu terluka, lainnya juga terluka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/8/2022).