Berita Malang Raya
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Hasil Penuntasan Perkara Periode Agustus 2021-2022
Pemusnahan dilakukan di sebuah lapangan yang terletak di samping kantor Kejari Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai jenis barang bukti, seperti narkotika, rokok tanpa pita cukai, miras, HP dan timbangan digital, serta etiket, Selasa (30/8/2022).
Pemusnahan dilakukan di sebuah lapangan yang terletak di samping kantor Kejari Kota Malang.
Seluruh barang bukti itu dikumpulkan menjadi satu, lalu langsung dibakar.
Kepala Kejari Kota Malang, Zuhandi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil dari penuntasan perkara periode Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2022. Dan pemusnahan ini, merupakan wujud kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana salah satunya adalah melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak.
Ganja dari 71 perkara dengan berat total 66,3 kilogram, sabu dari 244 perkara dengan berat total 4,4,2 kilogram.
Pil dan obat-obatan terlarang dari 24 perkara dengan jumlah total 19.682 butir.
Kemudian rokok tanpa cukai dari 2 perkara dengan jumlah total 23.628 bungkus.
Etiket atau label dari berbagai merek, berasal dari 2 perkara dengan jumlah 78.700 lembar.
Timbangan digital dan HP berjumlah 298 buah. Dan terakhir, botol miras berjumlah 200 botol.
"Narkoba yang kami musnahkan ini, memiliki nilai total sekitar Rp 4 miliar. Termasuk rokok tanpa cukai dan pelanggaran tipiring seperti botol miras," tambahnya.
Zuhandi juga menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berupa narkoba.
"Perkara yang paling banyak kami tangani adalah perkara narkoba. Sehingga, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah narkoba," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.
"Barang bukti tersebut dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Suasana-pemusnahan-berbagai-jenis-barang-bukti-oleh-Kejari-Kota-Malang.jpg)