Berita Tulungagung

Dinsos dan BNI Belum Berani Memastikan Ganti Rugi BPNT Warga Tulungagung yang Dipakai Orang Lain

Dinas Sosial Tulungagung menggelar mediasi terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) warga Kelurahan Bago yang dinikmati orang lain, Selasa (30/8/2022)

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kepala Dinsos Tulungagung, Suyanto (tengah) bersama Pimpinan Cabang BNI Tulungagung, Lailatul Kodar saat mediasi BPNT warga Kelurahan Bago yang dinikmati orang lain selama 4 tahun lebih, Selasa (30/8/2022). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung menggelar mediasi, terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) warga Kelurahan Bago yang dinikmati orang lain selama 4 tahun lebih, Selasa (30/8/2022).

Mediasi menghadirkan pihak BNI, pihak Kecamatan Tulungagung, Kelurahan Bago, PKH, TKSK hingga Ketua RT dan Ketua RW.

Sukatmi selaku pemegang sah kartu BPNT juga dihadirkan di Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI), tempat mediasi.

"Kami tekankan, ini mediasi tujuannya untuk membantu. Niatan baik untuk mencari solusi," terang Kepala Dinsos Tulungagung, Suyanto.

Sukatmi (51) menunjukkan kartu ATM untuk mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang baru diterimanya. Sejak 2018, BPNT Warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ini dinikmati orang lain.
Sukatmi (51) menunjukkan kartu ATM untuk mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang baru diterimanya. Sejak 2018, BPNT Warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ini dinikmati orang lain. (SURYA.CO.ID/David Yohanes)

Baca juga: 4 Tahun Lebih BPNT Warga Tulungagung Dinikmati Orang Lain, Petugas Kelurahan Malah Minta Diikhlaskan

Baca juga: 4 Tahun BPNT Warga Bago Tulungagung Dinikmati Orang Lain, TKSK Sebut Kartu Dibagikan Pihak Bank

Baca juga: Kasus BPNT Warga Dimanfaatkan Orang Lain, Dinsos Tulungagung Akan Gelar Pertemuan Besar

Lanjut Suyanto, dalam mediasi ini Sukatmi menuntut haknya selama ini.

Suyanto berjanji akan mencarikan solusi seperti yang dituntut Sukatmi.

Namun, Suyanto tidak bisa memberi kepastian bahwa tuntutan itu akan diberikan.

"Kami konsultasikan dulu ke pusat, ke Kemensos dan BNI Pusat," ucap Suyanto.

Suyanto menjanjikan 2-3 hari ke depan sudah ada jawaban atas tuntutan Sukatmi itu.

Sementara, Pimpinan Cabang BNI 46 Tulungagung, Lailatul Kodar mengatakan pihaknya membantah ada satu rekening dipakai dua orang.

BNI hanya mencetak rekening berdasarkan data dari Kementerian Sosial.

"Kami yang menyalurkan (Kartu Keluarga Sejahtera), melibatkan Dinsos, kelurahan hingga RT, RW," ujar Kodar.

Lanjutnya, ada dua Sukatmi yang sama-sama menerima bantuan sosial.

Salah satunya PKH dengan kode 871 dan salah satunya BPNT dengan kode nomor NIK 671.

Sama seperti Suyanto, Kodar berjanji mencarikan solusi kedua Sukatmi ini untuk mendapatkan haknya.

"Tugas kami memastikan bantuan sampai kepada penerima. Keduanya sama-sama mendapat Bansos," sambung Kodar.

Namun belum dipastikan, bagaimana bentuk solusi yang diberikan kepada Sukatmi.

Sebelumnya Sukatmi, warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung baru mengetahui dirinya masuk daftar penerima BPNT.

Namun, ternyata Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya dipegang oleh orang lain dengan nama yang sama.

Setelah kartu itu dikembalikan, ternyata telah digunakan sejak tahun 2018.

Total 4 tahun lebih Sukatmi tidak menerima bantuan sembako yang menjadi haknya.

Sukatmi pun menuntut agar bantuan Rp 200.000 per bulan itu dirapel dan diberikan kepadanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved