Berita Tuban
2 Pedagang Masih Bertahan di Rest Area Tuban Jelang Dibongkar, Berharap Solusi Tempat untuk Pindah
Pembongkaran bangunan rest area Tuban secara menyeluruh sudah di depan mata.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
Berita Tuban
SURYA.co.id | TUBAN - Pembongkaran bangunan rest area Tuban secara menyeluruh sudah di depan mata.
Para pedagang satu persatu mulai meninggalkan toko atau warung miliknya, kini tinggal dua orang yang masih bertahan dengan posisi warung berhadapan.
Menurut informasi yang dihimpun, harusnya pengerjaan fisik mulai dilakukan Selasa (30/8/2022).
Namun dari pantauan di lapangan, belum ada tanda pengerjaan dimulai.
"Infonya besok baru dibongkar, kita tidak masalah karena tidak ada hak juga," kata Daeri, pedagang di rest area, Selasa (30/8/2022).
Perempuan asal Desa Tlogowaru, Merakurak, Tuban, bakal mengosongkan tempat saat revitalisasi dilakukan, namun berharap dikasih tempat lagi oleh dinas terkait.
Sampai saat ini tidak ada kompensasi yang ditawarkan, maka ia berencana pindah di Gemulung, Kecamatan Merakurak.
Pihak dinas disebutnya juga meminta bayar sisa uang retribusi, pedagang tak menyoal asalkan diberi tempat untuk pindah.
"Untuk 2022 tidak dipungut biaya sama sekali, yang ditagih 2021, saya hanya menanggung satu bulan. Untuk pendapatan sehari kadang dapat Rp 10-15 ribu, bahkan pernah tidak dapat sama sekali," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Tuban, Agus Wijaya, menyatakan tidak ada relokasi untuk pedagang saat revitalisasi rest area dilakukan.
Kondisi rest area nantinya cenderung seperti rest area di tol lebih bagus, sehingga teman-teman pedagang yang mau masuk lagi harus ada seleksi standar lebih tinggi.
"Kalau untuk relokasi pedagang tidak ada, karena hampir semua komitmen tidak ditaati, itu ada semacam kerja sama kita dengan penyewa," tegasnya.
Sekadar diketahui, proyek revitalisasi Rest Area ditenderkan dengan pagu anggaran Rp 8.428.800.000.
Setelah proses tender, proyek tersebut dimenangkan CV Nabila Karya dengan nilai kontrak Rp 8.349.709.243,67.
Adapun proyek revitalisasi tersebut masuk ranah pengerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PRKP) Tuban.