Vaksin Surabaya
Lokasi Vaksin Booster di Surabaya Hari Ini 29 Agustus 2022, Akan Jadi Syarat Naik Kereta Api
Berikut lokasi vaksin booster di Surabaya hari ini, Senin (29/8/2022), melansir dari info Vaksi Surabaya di instagram Dinkes Kota Surabaya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ungkap Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (28/8/2022).
Ada perbedaan mengenai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru ini dengan syarat sebelumnya.
Sebelumnya, pelanggan 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksin booster boleh melengkapi syarat naik kereta api dengan hasil tes negatif RT-PCR.
Namun, mulai pemberangkatan 30 Agustus nanti, syarat itu tidak berlaku.
Oleh karena itu, bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian biaya 100 persen.
Pembatalan tiket kereta dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI.
Joni berharap pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster segera menuju vaksinasi lokasi yang ada di Stasiun KAI maupun yang disediakan pemerintah.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” pungkasnya.
Seluruh penumpang kereta api jarak jauh tetap diimbau untuk terus memakai masker.
Ketentuannya adalah masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan juga diimbau untuk mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Sepanjang perjalanan, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah.
Berikut syarat naik kereta api jarah jauh terbaru mulai 30 Agustus 2022.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah