Berita Jember

Pelajar di Jember Jadi Tersangka Setelah Temannya Tewas, Terancam 10 Tahun Penjara

Sampai akhirnya MRR mencari RAP di kelasnya. RAP lantas mendatangi MRR. RAP sempat mengucapkan maaf dan mengajak bersalaman

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
surya/sri wahyunik
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan pelajar SMKN 2 Jember saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (25/8/2022). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Kasus meninggalnya siswa kelas X di SMKN 2 Jember setelah ditendang temannya, Selasa (23/8/2022) lalu, akhirnya ditangani dengan UU Perlindungan Anak. Sedangkan pelakunya, yaitu MRR (16), menjadi anak berhadapan dengan hukum setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka atas meninggalnya RAP (16), siswa seangkatannya.

MRR terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Polres Jember, Kamis (26/8/2022). "Kepada anak yang berhadapan dengan hukum ini (MRR), penyidik menerapkan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara," ujar Hery.

Hery menegaskan, pihaknya menerapkan perlakuan berbeda dalam penanganan hukum terhadap anak ini. Penyidik Polres Jember melibatkan Bapas, juga konselor dan psikolog.

Bapas memberikan pendampingan selama pemeriksaan. Sedangkan konselor dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemkab Jember juga mendampingi pelaku.

"Karena pelakunya anak-anak, kami juga melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan psikologi kepada pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak sekolah supaya kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.

"Utamanya para guru BK bisa memberikan edukasi kepada siswa supaya tidak terulang lagi. Karena sebenarnya dalam kasus ini (SMKN 2 Jember), pelaku sudah sejak pagi mencari korban. Pencarian korban di kantin ini diketahui oleh sejumlah siswa, dan mereka tahu jika keduanya punya masalah. Namun informasi ini tidak diketahui oleh guru, sampai terjadi peristiwa tersebut," tuturnya.

Hery menuturkan, peristiwa itu bermula dari rasa cemburu dan marah MRR kepada RAP. Selasa (23/8/2022) pagi, MRR telah mencari RAP ke sejumlah tempat di sekolah tersebut, termasuk di kantin. Pencarian tidak membuahkan hasil.

Sampai akhirnya MRR mencari RAP di kelasnya. RAP lantas mendatangi MRR. RAP sempat mengucapkan maaf dan mengajak bersalaman. Namun MRR malah melayangkan tendangan ke arah dagu RAP.

Tendangan satu kali itu menyebabkan RAP pingsan. Oleh sejumlah orang temannya, RAP lantas dibawa ke UKS sekolah. Ketika di dalam UKS, RAP tidak kunjung sadar hingga akhirnya dibawa ke Puskesmas terdekat.

Pihak Puskesmas menyatakan jika RAP sudah meninggal dunia. Akhirnya jenazah RAP dibawa ke Kamar Mayat RSD dr Soebandi Jember. "Emosi pelaku labil dan cemburu, sampai melakukan perbuatan tersebut. Harga dirinya merasa diinjak-injak karena korban mengirimkan chat ajakan kencan kepada pacar pelaku," ujar Hery.

Faktor tersebut akhirnya menyebabkan nyawa anak berusia 16 tahun melayang, di sisi lain pelaku yang juga pelajar juga masih berusia 16 tahun, harus mendekam di penjara. Hery berjanji pihaknya bakal segera menyelesaikan berkas perkara tersebut, supaya segera ada kepastian hukum untuk MRR. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved