Jumat, 24 April 2026

Ini Cara Putri Candrawathi Terhindar dari Hukuman Mati, Pakar Minta Istri Ferdy Sambo Banting Stir

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa mendapat hukuman lebih ringan jika mau menuruti saran dua tokoh ini.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas TV
Putri Candrawathi bisa terhindar dari hukuman mati di kasus pembunuhan Brigadir J jika mengikuti saran dua tokoh ini. 

SURYA.CO.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Namun, putri Candrawathi ini bisa terhindar dari hukuman mati jika mau menuruti saran dua tokoh ini. 

Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan oleh Timsus di Bareskrim Polri hari ini, Jumat (26/8/2022) harus banting stir bila ingin mendapat hukuman ringan dan bisa mengasuh anak-anaknya. 

Pakar Psikologi Forensik UI, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, banting stir yang dimaksud adalah harus jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati. Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," kata Indra dikutip dari Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (28/8/2022).

“Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," lanjutnya.

Baca juga: TAKTIK Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat tapi Minta Mundur dari Polri, Kamaruddin: Agar Jadi Terhormat

 Menurut Reza, kejujuran Putri Candrawathi paling tidak bisa membuat hukumannya menjadi lebih ringan.

"Pertama, banting stir atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum. Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," ungkapnya.

"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya. Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya.

"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," tambahnya.

"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.

Selain itu Indra juga mengaku tidak dapat begitu saja menyebut Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan pemeriksaan dirinya sempat tertunda beberapa kali.

"Urutan berpikirnya begini, dipastikan terlebih dahulu dia gangguan jiwa atau tidak, stres akut atau tidak," jelasnya.

"Jika jawabannya iya, maka pertanyaan kedua, apa yang bikin trauma? Peristiwa di Duren Tiga saja sudah traumatis. Saya nggak mau apriori langsung nunjukkan itu efek suaminya, tapi peristiwa di Duren Tiga saja sudah traumatis," tambahnya.

"Ada penembakan di depan mata, lalu ada dugaan pemukulan atau penganiayaan sebelum dilakukan pembunuhan (Brigadir J). Lalu, adanya suara keras dengan narasi ekstrem. Bagi masyarakat awam, ini cukup untuk menjadikan perasaan seseorang terguncang," sambungnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved