Berita Nganjuk

Budayakan Tertib Lalu Lintas, Polres Nganjuk Tetap Menindak Pelanggar Usai KRYD Jayastamba 2022

Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono menjelaskan, anggota rutin tetap turun ke jalan untuk memberikan pelayanan ke masyarakat

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Petugas Polsek Warujayeng memberikan teguran dan pembinaan kepada sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas di Nganjuk, Kamis (25/8/2022). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Polres Nganjuk telah menyelesaikan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jayastamba 2022 pada 14 Agustus 2022 lalu. KRYD yang menegakkan tertib berlalu lintas itu diharapkan memberi pembelajaran kepada pengendara, sehingga penegakkan disiplin di jalan dipastikan akan terus dilakukan.

Karena itulah, polisi tetap akan menindak pelanggar aturan lalu lintas pasca berakhirnya KRYD. Hal ini juga untuk menyadarkan para pemakai kendaraan bahwa tertib berlalu lintas tidak sekadar untuk memenuhi kebutuhan tentang keselamatan di jalan, tetapi agar bisa menjadi budaya yang baik.

Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono menjelaskan, anggota secara rutin tetap turun ke jalan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, bila ada pengendara yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas maka akan dibina dan ditegur oleh personel polsek yang melakukan kegiatan.

"Itu semua dilakukan agar pengendara tertib di jalan dan taat peraturan lalu lintas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Lilik didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Kamis (25/8/2022).

Dijelaskan Lilik, anggota Polri sejak awal memang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penertiban terhadap pengguna jalan. Baik berupa imbauan, sosialisasi serta pemberian pemahaman maupun penindakan bisa dilakukan polisi. "Dan ini yang biasa disebut dengan Dikmas Lantas (pendidikan masyarakat lalu lintas)," ujar Lilik.

Jajaran Kepolisian juga diimbau tetap memakai cara simpatik dalam memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Baik dalam mengenakan kelengkapan berkendara, maupun mengikuti rambu-rambu yang ada.

Karena pada dasarnya aturan itu dibuat untuk melindungi diri dan keselamatan para pengguna jalan. "Yang terpenting dari itu semua, tujuan utama penertiban serta penindakan adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas,” tegasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved