Polisi Terjerat Kasus Narkoba
UPDATE Kapolsek Sukodono Ditangkap Kasus Narkoba: Rekam Jejak Terungkap, Ini Fakta-faktanya
Berikut update fakta Kapolsek Sukodono, AKP KTW ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id | SIDOARJO - Berikut update fakta Kapolsek Sukodono, AKP KTW ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Menurut fakta terbaru, rekam jejak Kapolsek Sukodono diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Sebenarnya Kapolsek Sukodono AKP KTW, kata Kusumo, tidak memiliki rekam jejak yang buruk.
Apalagi yang berurusan dengan narkoba.
Sekadar info, Kapolsek Sukodono ditangkap bersama empat anggotanya di Mapolsek Sukodono, Selasa (23/8/2022) siang
Berikut fakta-fakta penangkapan Kapolsek Sukodono:
1. Rekam Jejak Kapolsek Sukodono,
Kapolsek Sukodono masih menjalani pemeriksaan setelah diamankan petugas Propam Polda Jatim dalam perkara narkoba.
Dia ditangkap bersama empat orang anggotanya, semua berdinas di Polsek Sukodono.
Selain lima orang polisi, Propam Polda Jatim juga mengamankan beberapa barang bukti terkait narkoba dari ruangan di Polsek Sukodono.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kususmo Wahyu Bintoro, selama ini track record I Ketut Agus Wardana baik-baik saja.
Sebelum jadi kapolsek, dia menjabat sebagai kanit di Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Sebelumnya, Ketut menjabat sebagai Kasi Propam Polresta Sidoarjo. “Selama ini treck recordnya baik. Tidak pernah ada masalah. Termasuk masalah narkoba juga tidak pernah,” jawab Kusumo saat ditanya wartawan, Selasa (23/8/2022).
Dan mengetahui ada perkara ini, Polresta Sidoarjo mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Propam Polda Jatim. Jika terbukti bersalah, hukuman kapolsek dan empat anak buahnya itu bisa sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
“Kami langsung bersama-sama langsung melakukan intropeksi internal. Termasuk saya dan semua pejabat langsung tes urine setelah tadi rapat bersama. Tidak ada toleransi untuk petugas yang melanggar, apalagi perkara narkoba,” kata Kapolres Kusumo.