Berita Madiun

Terima Pesanan dari Napi, Warga Madiun Tiga Kali Masukkan Sabu ke Lapas Pemuda Gunakan Ketapel

Polres Madiun Kota bersama Lapas Pemuda Madiun meringkus seorang pemuda yang berupaya memasukkan sabu ke dalam lapas menggunakan ketapel

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono bersama tersangka penyelundupan sabu ke dalam Lapas Pemuda Madiun, Barta Bima Rachmawan (37), Rabu (24/8/2022). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Polres Madiun Kota bersama Lapas Pemuda Madiun meringkus Barta Bima Rachmawan (37), pemuda yang berniat memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Pemuda, Senin (13/6/2022) siang.

Barta berencana memasukkan sabu ke dalam Lapas Pemuda Madiun menggunakan ketapel.

Barang haram seberat 0,65 gram tersebut, dililit plastik yang disertai dengan pemberat berupa batu hingga berbentuk seperti kelereng.

Aksi warga Kecamatan Pilangkenceng tersebut, diketahui petugas yang sedang berjaga dan langsung diringkus di lokasi.

Sementara sabu yang sudah berhasil dilemparkan ke dalam lapas berhasil ditemukan di dekat gereja di dalam Lapas Pemuda Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, sabu tersebut merupakan pesanan dari dua narapidana (Napi) binaan Lapas Pemuda Madiun, HP dan SW.

"Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama (Narkoba)," kata Suryono, Rabu (24/8/2022).

Suryono melanjutkan, HP dan SW pesan sabu tersebut dari dalam lapas menggunakan wartel yang memang disediakan oleh Lapas Pemuda Madiun untuk telepon keluarga.

"Ada petugas (Lapas) yang mendampingi tapi di luar ruangan," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi mengatakan, Barta sudah tiga kali memasukkan sabu ke dalam Lapas Pemuda Madiun menggunakan ketapel.

Ketiganya dilakukan dalam rentang waktu lebih kurang 1 bulan dengan tujuan napi yang sama, yaitu HP dan SW.

"Usaha pertama berhasil, yang kedua barangnya sudah masuk tapi tidak ditemukan, yang ketiga gagal dan ditangkap petugas," ucap Eka.

Barta sendiri mengakui sudah tiga kali melakukan hal tersebut dengan motif mendapatkan upah kurir.

"Dapat upah Rp 500 ribu sekali antar," kata Barta.

Polisi sendiri melakukan pendalaman kasus tersebut, hasilnya ditemukan di dalam rumah Barta masih menyimpan 1 (satu) kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram dan peralatan lainnya.

Atas perbuatannya, Barta dijerat Pasal 132 Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved