Berita Madiun
Terima Pesanan dari Napi, Warga Madiun Tiga Kali Masukkan Sabu ke Lapas Pemuda Gunakan Ketapel
Polres Madiun Kota bersama Lapas Pemuda Madiun meringkus seorang pemuda yang berupaya memasukkan sabu ke dalam lapas menggunakan ketapel
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MADIUN - Polres Madiun Kota bersama Lapas Pemuda Madiun meringkus Barta Bima Rachmawan (37), pemuda yang berniat memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Pemuda, Senin (13/6/2022) siang.
Barta berencana memasukkan sabu ke dalam Lapas Pemuda Madiun menggunakan ketapel.
Barang haram seberat 0,65 gram tersebut, dililit plastik yang disertai dengan pemberat berupa batu hingga berbentuk seperti kelereng.
Aksi warga Kecamatan Pilangkenceng tersebut, diketahui petugas yang sedang berjaga dan langsung diringkus di lokasi.
Sementara sabu yang sudah berhasil dilemparkan ke dalam lapas berhasil ditemukan di dekat gereja di dalam Lapas Pemuda Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, sabu tersebut merupakan pesanan dari dua narapidana (Napi) binaan Lapas Pemuda Madiun, HP dan SW.
"Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama (Narkoba)," kata Suryono, Rabu (24/8/2022).
Suryono melanjutkan, HP dan SW pesan sabu tersebut dari dalam lapas menggunakan wartel yang memang disediakan oleh Lapas Pemuda Madiun untuk telepon keluarga.
"Ada petugas (Lapas) yang mendampingi tapi di luar ruangan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi mengatakan, Barta sudah tiga kali memasukkan sabu ke dalam Lapas Pemuda Madiun menggunakan ketapel.
Ketiganya dilakukan dalam rentang waktu lebih kurang 1 bulan dengan tujuan napi yang sama, yaitu HP dan SW.
"Usaha pertama berhasil, yang kedua barangnya sudah masuk tapi tidak ditemukan, yang ketiga gagal dan ditangkap petugas," ucap Eka.
Barta sendiri mengakui sudah tiga kali melakukan hal tersebut dengan motif mendapatkan upah kurir.
"Dapat upah Rp 500 ribu sekali antar," kata Barta.
Polisi sendiri melakukan pendalaman kasus tersebut, hasilnya ditemukan di dalam rumah Barta masih menyimpan 1 (satu) kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram dan peralatan lainnya.
Atas perbuatannya, Barta dijerat Pasal 132 Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun.
Lapas Pemuda Madiun
penyeludupan narkoba di Lapas Pemuda Madiun
Lempar sabu ke Lapas Pemuda Madiun
Polres Madiun Kota
AKBP Suryono
Mengenal Situs Lambang Kuning, Berawal dari Kisah Putri Keluarga Kerajaan Kahuripan yang Kabur |
![]() |
---|
Pasca Angin Puting Beliung Terjang 3 Desa di Madiun, Jumlah Kerusakan Rumah Warga Capai Ribuan Unit |
![]() |
---|
Program Brilian Farm, Ciptakan Generasi Peternak Baru dan Pemberdayaan Ekonomi Desa di Madiun |
![]() |
---|
Jelang Bulan Suci Ramadan, Pemkab Madiun Pantau Stok Ketersediaan Bahan Pokok |
![]() |
---|
Kasus Pembobolan ATM di Madiun, WNA Bulgaria Kedapatan Menggondol Uang Hingga Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|