Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
8 Trik Polisi 'Komplotan' Ferdy Sambo Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Beberkan ke DPR
Ada 8 trik polisi 'komplotan' Irjen Ferdy Sambo menutupi jejak pembunuhan Brigadir J yang dibeberkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Komisi III DPR.
SURYA.co.id | JAKARTA - Ada 8 trik polisi 'komplotan' Irjen Ferdy Sambo diduga menutupi jejak pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibeberkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke anggota Komisi III DPR RI.
Kapolri menjelaskan secara detail cara kerja anggota polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Adapun polisi yang terseret dan ikut menutupi jejak pembunuhan tersebut kebanyakan personel Divisi Propam yang dipimpin oleh Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri sebelum dicopot oleh Kapolri.
Kapolri Listyo Sigit membeberkan rekayasa tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kapolri menceritakan dugaan rekayasa dimulai sehari setelah penembakan, atau pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Ia mengungkapkan saat itu personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyisir tempat kejadian perkara (TKP).
Proses penyisiran TKP itu dilakukan oleh anggota Paminal Divpropam Polri bersamaan dengan proses rekonstruksi.
Proses rekonstruksi itu melibatkan dua ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.
"Personel biro Paminal Divpropam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," kata Sigit.
"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri," ucap Sigit.
Ketika itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
Ferdy Sambo juga membawahi Biro Paminal yang sempat dipimpin oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Berikut 8 pelanggaraan dan dugaan rekayasa upaya menutupi jejak pembunuhan Brigadir J yang dibeberkan Kapolri.
Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.
"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.