Berita Lamongan

Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Lamongan Diduga Bocor, Polisi Hanya Amankan 1 Tersangka

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, pihaknya tidak akan mentolelir apapun bentuknya perjudian.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Kedua tersangka Arief Purwanto dan Gani Dwi Imanata pelaku perjudian diamankan polisi, Senin (22/8/2022) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Pemberantasan segala bentuk perjudian kini sedang digalakkan polisi.

Tak terkecuali, Polres Lamongan juga melaksanakan perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Tim Jaka Tingkir yang dimiliki Sat Reskrim Polres Lamongan akhirnya bergerak dan membuahkan hasil.

Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam di belakang warung di Desa Kemantren Kecamatan Paciran, Minggu (21/8/2022).

Namun penggerebekan ini diduga bocor sebelum polisi sampai TKP.

Tim Jaka Tingkir hanya berhasil mengamankan seorang tersangka dan 2 ekor ayam, karpet warna hijau, 2 buah spon, 1 ember, 1 bulu ayam untuk membersihkan ayam dan uang tunai Rp. 2, 2 juta.

Seorang tersangka, Arief Purwanto (44) warga Desa Sukorejo RT 01 RW 1 Kecamatan Sidayu Lamongan tak berhasil meloloskan dan berhasil diamankan.

Sementara terduga lainnya berhasil kabur sebelum polisi tiba di lokasi perjudian yang ada belakang warung dan arena biliard milik Bambang.

"Sedang dikembangkan, dan tersangka masih intens diperiksa untuk mengungkap siapa saja yang terlibat di arena judi sabung ayam itu," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (22/8/2022).

Dua orang saksi diantaranya, Rivky Faisol Anshori dan Amam Fahrur Ary juga sedang dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara itu, tersangka Arief Purwanto mengaku, sebenarnya ia membawakan ayam aduan milik temannya.

" Saya tidak ikut main, tapi hanya bertugas membawakan ayam milik teman. Jadi tidak ikut judi," aku Arief Purwanto kepada Surya.co.id di Mapolres Lamongan, Senin (22/8/2022).

Saat itu ia tidak sendirian, ada seorang bernama Bambang yang berhasil kabur ketika ada polisi datang.

Jadi, katanya, di arena itu hanya ada dua orang saja. Menurut Arief, arena judi sabung ayam itu sudah ada hampir sebulan.

Pelaku judi sabung ayam juga ada yang dari beberapa luar desa. " Setahu saya baru ada sekitar satu bulan," aku Arief.

Tersangka Arief kini hanya bisa menyesali dengan apa yang dialaminya. Ia tidak bisa berbuat banyak, kecuali menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, pihaknya tidak akan mentolelir apapun bentuknya perjudian.

Anggota diminta selalu tanggap dan bergerak cepat bila mendapati laporan dari masyarakat.

Seperti kasus perjudian di Paciran ini. Terungkapnya tindak pidana 303 ini adalah berkat keperdulian masyarakat yang mau menginformasikan adanya perjudian kepada polisi.

Peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan kondusifitas daerah Lamongan.

Pada tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Sementara itu Unit II Sat Reskrim juga mengamankan pelaku judi online HIGGS Domino Island, Gani Dwi Imanata (25) asal Sukomulyo Lamongan.

Tersangka ditangkap di warung kopi dan terbukti telah melakukan sebanyak 24 transaksi.

Dari tangan tersangka diamankan HP dan uang tunai Rp 560 yang diduga dari hasil judi online.

Kini kedua tersangka, Arief Purwanto dan Gani Dwi Imanata harus merasakan hidup dalam sel tahanan Polres Lamongan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved