Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Ini Update Nasib Anak-anak Mereka

Berikut update nasib anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah orangtua mereka terancam hukuman mati.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase youtube kompas tv/istimewa
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Simak update nasib anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah orangtua mereka terancam hukuman mati. 

SURYA.co.id - Berikut update nasib anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah orangtua mereka terancam hukuman mati.

Diketahui, setelah Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati karena kasus Brigadir J, nasib anak-anak mereka jadi sorotan.

Psikolog Forensik sekaligus Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Reza Indragiri Amriel ikut bersuara.

Reza menyebut negara harus memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Reza, anak-anak Ferdy Sambo rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka.

"Apapun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC.

Itu perintah UU Perlindungan Anak," ungkap Reza, Minggu (21/8/2022).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'KPAI Sebut Anak-anak Ferdy Sambo Rentan Stigmatisasi: Negara Harus Beri Perlindungan Khusus'.

Reza menyebut, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berisiko mengalami secondary prisonization.

"Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka," ungkapnya.

Kata Reza, bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak tersebut adalah konseling, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan sosial.

Reza juga mengatakan anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan.

"Ketika diasuh oleh orangtua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orangtua mereka," ungkap Reza.

Namun sebelum hal itu direalisasikan, lanjut Reza, kondisi lapas dan kondisi orangtua perlu dicek terlebih dahulu.

Senada dengan Reza, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyoroti nasib anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kak Seto meminta Polri perlindungan untuk mereka.

"Jadi dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," ujarnya, Minggu (21/8/2022).

Menurut Kak Seto, anak yang mana orangtuanya terlibat dalam suatu kasus memerlukan perlindungan.

"Semua anak memerlukan perlindungan, termasuk anak teroris, apakah itu anak gelandangan, anak pencuri dan sebagainya. Artinya, mohon dipisahkan dari kasus orangtuanya," kata dia.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan mereka sama-sama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Sosok Ini Ingin Adopsi Anak Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak (kiri), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kanan). Kamaruddin Simanjuntak yang Siap Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Simak profil dan biodatanya.
Kamaruddin Simanjuntak (kiri), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kanan). Kamaruddin Simanjuntak yang Siap Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Simak profil dan biodatanya. (Kolase Facebook dan Tribunnews)

Sosok pria ini ingin adopsi anak Ferdy Sambo setelah ibunya, Putri Candrawathi terseret dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terancam hukuman mati.

Keinginan pria tersebut mengadopsi anak Ferdy Sambo lantaran sempat membuat bimbang penyidik Bareskrim menetapkan status tersangka istri Ferdy Sambo

Anak Ferdy Sambo yang ingin diadopsi itu usianya masih di bawah limah tahun, yakni 1,5 tahun.

Di usia yang masih sangat belia itu, dia harus kehilangan kasih sayang kedua orangtuanya secara langsung.

Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 388 juncto pasal 55 dan 56.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak sendirian.

Sepanjang penyidikan oleh Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berjalan sebulan ini, sudah ada tersangka lainnya dijerat pasal sama.

Mereka ada dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Satu lagi Kuwat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Di tengah ketidakpastian nasib anak Ferdy Sambo tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak lah sosok pria yang ingin mengadopsi balita Putri.

Kamaruddin berjanji akan menyekolahkan anal Ferdy Sambo, bahkan hingga jadi dokter.

Sekedar informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak, berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Kamaruddin menyampaikan keinginannya mengadopsi anak Ferdy Sambo saat hadir di acara Kompas Petang.

"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin.

Kamaruddin saat itu lalu berkata akan mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia berjanji akan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sampai menjadi dokter.

"Makanya saya jawab biar saya adopsi, saja janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai dokter," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang baru masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang sebagai penyidik.

Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.

"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.

"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved