Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

TERBARU KASUS SUBANG: Rencana Yosef untuk TKP Pembunuhan Tuti dan Amel, Barang Ini Belum Kembali

Update terbaru kasus Subang kali ini merangkum rencana Yosef untuk rumah yang menjadi TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Yosef saat berada di rumah TKP pembunuhan Ibu dan anak si Subang. Ini Rencana Yosef untuk TKP Pembunuhan Tuti dan Amel. 

Polda Jabar juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Ditambah lima kali olah TKP dan otopsi dua kali.

Namun, hingga kini kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut masih misteri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan, untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian sangat berhati-hati.

"Syarat undang-undang itu kan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP itu harus ada persesuaian antara alat bukti yang ada di antara keterangan kemudian barang bukti, TKP kan harus dipenuhi sehingga ada unsur kehati-hatian lah dalam menerapkannya," ungkap Tompo.

Kapolda Jabar Irjen Suntana memerintahkan jajarannya untuk mengebut proses pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Awalnya, Suntana sempat menargetkan pelaku akan terungkap pada awal tahun 2022.

Namun, hal itu tak kunjung terealisasi.

Kemudian Suntana berjanji akan mengungkap kasus itu sebelum Ramadhan 2022.

Tetapi, sampai saat ini belum juga terungkap siapa pelaku pembunuhan keji terhadap ibu dan anak di Subang tersebut.

Secercah harapan muncul saat pihak kepolisian mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial S yang diduga berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

S diamankan Polda Jawa Barat di Jakarta Utara. Namun, S dilepaskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"S saat ini sudah dilepaskan lagi. Saat tanggal 2 itu diperiksa karena belum bisa dibuktikan, otomatis dilepaskan pada hari itu juga," ucap Tompo saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Tompo mengatakan semua kesaksian S akan dikembangkan oleh penyidik.

Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasil dari pemeriksaan itu, karena masuk ke dalam ranah teknis penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved