Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Terancam Hukuman Mati, Ini Permintaan Putri Candrawathi dan Nasib Anak-anak Ferdy Sambo Tanpa Ortu

Baik Irjen Ferdy Sambo maupun istrinya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati setelah terjerat pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Jl Duren Tiga.

Editor: Iksan Fauzi
cover Youtube
Terancam hukuman mati, ada satu permintaan Putri Candrawathi dan nasib anak-anak Ferdy Sambo tanpa pendampingan orangtuanya secara langsung. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Baik Irjen Ferdy Sambo maupun istrinya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati setelah terjerat pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Jl Duren Tiga.

Pengumuman status tersangka istri Ferdy Sambo itu baru disampaikan oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/8/2022).

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo lebih dahulu menjadi tersangka dan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022.

Pasangan suami istri yang terancam hukuman mati itu membuat nasib anak-anaknya membutuhkan pendampingan dari keluarga terdekat.

Pasalnya, saat ini anak-anak Ferdy Sambo mengalami trauma berat melihat kedua orangtuanya harus mendekam di penjara dan terkena kasus berat. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyarankan supaya anak-anaknya Ferdy Sambo mendapatkan pendampingan dari keluarga besar.

"Keberadaan anak-anak mereka memang harus dipikirkan oleh keluarga besarnya. Traumatik pasti terjadi (kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) karena itu saya menyarankan pihak dinas (terkait) walaupun Ferdy Sambo nanti dicopot atau dipecat dengan tidak hormat masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anak FS dan nyonya PC (Putri Candrawathi)," kata Teguh saat dihubungi Tribunnews,com, Jumat (19/8/2022).

"Karena mereka masih memiliki tiga orang anak kalau tidak salah, bahkan masih ada yang masih kecil. Anak-anak ini kehilangan pendampingan orang tuanya hanya karena tindakan arogan dari FS (Ferdy Sambo), yang saya tidak bisa pahami, lepas kontrol," tuturnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. Satu permintaan istri Ferdy Sambo setelah jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. Satu permintaan istri Ferdy Sambo setelah jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas. (Kolase tangkapan layar/Tribunnews.com)

Satu permintaan Putri Candrawathi

Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ada satu permintaan dari Putri Candrawathi.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman Hanis saat dihubungi wartawan.

Terkait status tersangka Putri, tidak ada bantahan dari pihak istri Ferdy Sambo.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar dia.

Dasar penetapan tersangka

Berita populer, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya sikat 'bekingan' judi online dan konvensional di sleuruh Indonesia. (cover Youtube)

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan brigadir J dan terancam hukuman mati. Berikut alasannya!
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan brigadir J dan terancam hukuman mati. Berikut alasannya! (youtube kompas TV)

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Suasana rumah pribadi sepi

Kawasan elite Cempaka Residence di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kawasan elite Cempaka Residence di Sarangan, Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (Nanda Sagita Ginting)

Sementara itu, tidak terlihat aktivitas di kediaman Putri yang berlokasi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Rumah tiga lantai itu tampak tertutup rapat. Hanya ada dua mobil yang terparkir di depan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tidak ada pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian maupun penjaga rumah pribadi Ferdy Sambo.

Sementara itu, sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat dua orang yang membuka gerbang dan keluar dari rumah Ferdy Sambo.

Mereka kemudian menuju salah satu mobil yang terparkir di depan rumah. Salah satunya membawa sepatu berwarna hitam.

Tak lama kemudian, satu dari dua orang tersebut kembali masuk ke rumah Ferdy Sambo. Sedangkan satu orang lainnya pergi menggunakan mobil.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Reaksi Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Minta Kasusnya Segera Disidang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved