Berita Bojonegoro

Pejabat Kejari Bojonegoro Ditangkap di Jombang Usai Lakukan Ini Pada Pelajar SMA 16 Tahun

Pelaku diketahui bertempat tinggal di Kabupaten Jombang, namun ia berdinas di wilayah Bojonegoro.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
pixabay
Ilustrasi 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pejabat Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro, ditangkap polisi setelah melakukan tindakan asusila sesama jenis.

Aparatur negara itu adalah AH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari yang ditangkap polisi saat berada di kawasan Candi Mulyo, Kabupaten Jombang, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pihak kejaksaan Bojonegoro pun membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar sesuai kejadian begitu, pelaku kasi pengelolaan barang bukti," kata Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam, kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Ia menjelaskan, kasus ini sendiri sebenarnya sudah dirilis Kejati Jatim dan sudah disampaikan jelas kronologi penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Jombang.

Pelaku diketahui bertempat tinggal di Kabupaten Jombang, namun ia berdinas di wilayah Bojonegoro.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam dipecat dari jabatannya sebagai kepala seksi.

"Perbuatan AH ini tidak bisa ditolerir dan sangat mencoreng nama baik, sesuai arahan Kajati kami tidak akan mentolerir pelaku, bahkan pelaku juga terancam dipecat dari jabatan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro, berinisial AH digerebek anggota Satreskrim Polres Jombang saat ngamar dengan pria yang masih sekolah SMA berusia 16 tahun di sebuah kamar hotel di Jalan Raya Gus Dur, Candimulyo, Kabupaten Jombang, Kamis (18/8/2022) dini hari.

AH yang berdomisili di Kabupaten Jombang digerebek petugas sekitar pukul 00.35 WIB.

Ketika penggerebekan berlangsung, AH diketahui baru saja merudapaksa korbannya yang masih duduk di bangku SMA itu.

Saat dimintai keterangan di ruang penyidik Satreskrim Polres Jombang, korban diiming-imingi uang Rp 300.000 untuk melayani nafsu bejat AH.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved