Berita Probolinggo
Lokasi Judi Sabung Ayam dan Bola Setan di Probolinggo Digerebek Polisi, Puluhan Pejudi Kocar-kacir
Puluhan pejudi lari kocar-kacir saat personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggerebek arena judi sabung ayam dan bola setan di Dusun Mendek.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Arena judi sabung ayam dan bola setan digerebek personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Kamis (18/8/2022) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
Lokasi judi tersebut berada di Dusun Mendek, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Saat polisi datang ke lokasi, puluhan pejudi kocar-kacir melarikan diri ke persawahan dan meninggalkan begitu saja sepeda motornya di parkiran.
Kendati begitu, polisi dapat menangkap lima pejudi beserta peralatan judi.
Selain itu juga, petugas mengamankan 51 sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya saat penggerebekan berlangsung.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya laporan waga terkait adanya praktik judi di Dusun Mendek.
Usai mendapat laporan, sejumlah personel diterjunkan untuk melakukan pengintaian di lokasi selama beberapa hari.
"Setelahnya, tim melakukan penggerebekan di arena judi tersebut," katanya, Jumat (19/8/2022).
Wadi menyebut, saat penggerebekan puluhan penjudi lari tunggang-langgang dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi.
Namun, polisi dapat mengamankan lima pejudi yakni DP (32), S (48), T (60), K (50) warga Tongas, Kabupaten Probolinggo dan SY (56) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Sebanyak 51 sepeda motor dan perlengkapan judi seperti tujuh ekor ayam jago, alat judi bola setan dan uang jutaan rupiah diamankan.
"Nantinya, semua motor yang diamankan akan dilakukan cek fisik oleh Satlantas untuk memastikan apakah bodong atau tidak," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengungkapkan, bila pihaknya akan mendalami kasus judi ini.
Jika terbukti berjudi, lima orang yang ditangkap akan dikenakan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Jika tetap ada perjudian di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, kami akan memberantasnya," pungkasnya.