Berita Ponorogo

Pembobolan Mesin ATM di Ponorogo Digagalkan Satpam, Pelaku Semprotkan Cat ke CCTV dan Padamkan Lampu

Seorang satpam BRI Unit Badegan, Ponorogo, berhasil menggagalkan percobaan pencurian dengan modus pembobolan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Polres Ponorogo menunjukan pelaku kasus percobaan pencurian dengan modus pembobolan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Kamis (18/8/2022) . 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Seorang satpam BRI Unit Badegan, Ponorogo, berhasil menggagalkan percobaan pencurian dengan modus pembobolan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Kejadian bermula saat sang satpam mendapatkan shift jaga malam. Lalu tepat pukul 01.30 WIB, Sabtu (6/8/2022) ia memonitor CCTV bank dan mendengar ada suara orang yang sedang mengocok pilox/cat semprot.

"Dilihat satpam ternyata monitor CCTV ruang ATM gelap sedangkan monitor CCTV yang lain terang," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Setiawan, Kamis (18/8/2022).

Seketika itu juga satpam tersebut keluar untuk memeriksa ruang ATM yang ternyata lampunya dalam keadaan mati.

Satpam melihat saat itu di dalam ada seseorang yang tak lain adalah tersangka, Sarmadi (41).

Ia lalu bergegas masuk lagi ke dalam bank untuk mengambil tongkat.

"Saat satpam keluar, tersangka terlanjur lari atau kabur. Ia sempat mengejar sambil berteriak maling namun tidak terkejar," lanjutnya.

Saat kembali ke bank, satpam tersebut melihat terdapat sepeda motor, linggis serta satu set las tangan lengkap dengan 1 tabung gas LPG 3 kilogram.

Ia juga langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Badegan.

"Tidak lama kemudian ada seseorang yang datang untuk mengambil sepeda motor serta karung tersebut dan mengaku sepeda motor itu miliknya yang dipinjam temannya," ujar Nikolas.

Namun begitu satpam tidak memberikannya begitu saja, karena curiga bahwa orang tersebut adalah orang yang akan bobol mesin ATM.

 Sarmadi tetap menuju ke sepeda motor sembari meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Tak berselang lama, anggota Polsek Badegan dengan anggota Reskrim Polres Ponorogo datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sarmadi yang merupakan warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung tersebut diamankan ke Mapolres Ponorogo beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka mengaku jika berhasil melakukan pencurian tersebut, uangnya akan tersangka gunakan untuk membayar utang serta untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari," ucap Nikolas.

Atas perbuatannya, Sarmadi terancam dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo percobaan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved