Berita Surabaya
PDOI Jatim Sambut Baik Soal Kenaikan Tarif Ojek Online
Perhimpunan Driver Online Indonesia Jawa Timur (PDOI Jatim) menyambut baik rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) per 14 Agustus 2022.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong saat acara berbagi masker dan hand sanitizer bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 13 ribu sampai dengan Rp 13.500.
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp 7.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 10.500 sampai dengan Rp 13 ribu.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.