Berita Surabaya
PDOI Jatim Sambut Baik Soal Kenaikan Tarif Ojek Online
Perhimpunan Driver Online Indonesia Jawa Timur (PDOI Jatim) menyambut baik rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) per 14 Agustus 2022.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Perhimpunan Driver Online Indonesia Jawa Timur (PDOI Jatim) menyambut baik rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) per 14 Agustus 2022
Hal ini seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Dilakukan dengan Aplikasi.
Humas PDOI Jatim Daniel Lukas Rorong mengatakan, kenaikan tarif ini sangat ditunggu-tunggu oleh rekan-rekan ojol. Pasalnya, sejak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium menghilang dan beralih menggunakan Pertalite.
"Ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh rekan-rekan ojol. Belum lagi harga-harga kebutuhan pokok lainnya yang sudah mulai merangkak naik pula," katanya, Kamis (18/8/2022).
Kendati begitu, Daniel mengaku, adanya regulasi ini membawa angin segar bagi para pengemudi ojol. Paling tidak, bisa menjawab tuntutan aksi demo selama ini yang dilakukan sejak 2019 lalu.
"Semoga regulasi ini bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol sehingga yang namanya kesejahteraan bisa mulai dirasakan," harapnya.
Daniel juga meminta pemerintah benar-benar menerapkan dan mengimplementasikan regulasi ini di lapangan.
"Jika nantinya ada aplikator yang tidak patuh dan melanggar, khususnya di wilayah Jawa Timur, kami siap melaporkannya," tegas Daniel
Sayangnya, kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.
"Ini menjadi catatan tambahan PDOI Jatim buat pemerintah. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online," harap Daniel yang juga menjadi Humas Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur.
Untuk diketahui, mulai 14 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol) di tiga zonasi.
Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp 7.000 hingga Rp 10 ribu menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Besaran tarif zona II naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per km.