Travel

Ini Aturan Terbaru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas

Jika belum menerima booster, pelanggan KA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

tribun jatim/fikri firmansyah
Foto Ilustrasi, penumpang kereta api di stasiun 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Pelanggan Kereta Api jarak jauh dengan usia 18 tahun wajib disyaratkan menerima vaksinasi ketiga (booster).

Jika belum menerima booster, pelanggan KA wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Ixfan, Selasa (16/8/2022).

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis untuk wilayah Daop 7 tersedia Klinik Mediska Madiun.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved