Berita Entertainment

ALASAN Pesulap Merah Ogah Laporkan Balik Gus Samsudin Meski Sudah Dipolisikan dan Dituntut Rp 100 M

Meski sudah dipolisikan hingga dituntut Rp 100 Miliar oleh Gus Samsudin, Pesulap Merah ternyata ogah melaporkan balik. Ini alasannya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase insatgram dan Youtube
Pesulap Merah atau Marcel Radhival (kiri), Gus Samsudin (kanan). Simak Alasan Pesulap Merah Ogah Laporkan Balik Gus Samsudin Meski Sudah Dipolisikan dan Dituntut Rp 100 M. 

"Kalau saya melanggar hukum, saya siap untuk dipenjara. Bukan hanya sekedar tutup channel," pungkasnya.

Pesulap Merah Segera Diperiksa

Adapun, Pesulap Merah akan diperiksa pada pekan depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto.

Hanya saja pihaknya belum dapat menentukan  hari, tanggal, dan waktunya.

Namun, ia menjanjikan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Rencananya pekan depan kami akan memeriksa si pesulap merah, iya MR.

Bunyi suratnya ya memanggil untuk klarifikasi. Untuk harinya, kami akan kabari nanti," katanya saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Jumat (12/8/2022).

Perihal bunyi surat agenda pemeriksaan tersebut, mantan Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya itu, mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pesulap merah, dalam rangka memanggil untuk melakukan klarifikasi atas aduan yang dilakukan Gus Samsudin sebagai pihak pengadu.

"Rencananya pekan depan kami akan memeriksa si pesulap merah, iya MR. Bunyi suratnya ya memanggil untuk klarifikasi.

Untuk harinya, kami akan kabari nanti. Kenapa kami periksa ya karena gak ada lagi saksi atas aduannya itu. Kan yang diserahkan bukti video yang diunggah oleh akun channel yang bersangkutan," tambahnya.

Melalui hasil pemeriksaan yang akan dilakukan pekan depan, pihak penyidik bakal memperoleh gambaran awal mengenai aduan tersebut, apakah nanti dapat berlanjut ke tahapan pelaporan atau tidak.

"Iya masih aduan. Makanya nanti kita lihat apakah dari pemeriksaan itu memenuhi unsur, maka bisa dinaikkan menjadi laporan kepolisian," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota itu.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved