Berita Lumajang
510 Napi Lapas Lumajang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI 2022, Ada 1 Napi Koruptor
Sebanyak 510 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Lumajang diusulkan mendapat remis
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Berita Lumajang
SURYA.co.id | LUMAJANG - Sebanyak 510 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Lumajang diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan. Usulan remisi itu menyambut HUT ke-77 RI.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dari ratusan tahanan yang mendapat remisi ini ada salah seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Napi tersebut berasal dari Bojonegoro.
Sedangkan yang lain narapidana tindak kriminalitas pencurian, penganiayaan, penipuan dan narkotika.
Endra Suwartono Kasubsi Registrasi Lapas Lumajang mengatakan, semua napi yang diajukan remisi dipastikan telah memenuhi syarat.
Mereka telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.
Praktis, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana saat menjalani hukuman.
"Nah untuk yang narapidana korupsi ini yang bersangkutan juga sudah membayar denda Rp200 juta dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 528 juta. Makannya, kami ajukan remisi," kata Endra.
Endra menuturkan, jumlah remisi yang akan diterima para napi berbeda-beda.
Ada yang mendapat pengurangan hukuman 1-2 bulan.
Hal tersebut tergantung masa tahanan yang sudah diterima para napi tersebut.
"Dari 510 napi yang kita usulkan itu, jika diterima nanti ada lima orang yang bisa bebas," pungkasnya.