4 FAKTA Putri Candrawathi Terancam di Kasus Brigadir J, Pengaruhi Ferdy Sambo hingga Ditolak LPSK
Nasib Putri Candarawathi, istri Irjen Ferdy Sambo benar-benar di ujung tanduk. Terungkap fakta-fakta yang akan memberatkan posisinya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Menurut Susilaningtias, Putri menghalangi proses hukum terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Merekomendasikan kepada Kapolri agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstaction fo justice)," kata Susilaningtias saat konfrensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Tak hanya itu, kata Susi, pemeriksaan oleh Kapolri itu juga merujuk pada penerbitan dua laporan polisi (LP) yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
Hal itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Selanjutnya, yakni terkait laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.
Dalam LP itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," kata dia.
"Selain itu agar Kapolri berupaya untuk menjamin ketidakberlangsungan," tukas Susi.
LPSK juga meminta kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri bisa memberikan penanganan lebih lanjut atas kendala yang diderita oleh Putri Candrawathi.
Hal itu diantaranya yakni memastikan kondisi mental dan kesehatan jiwa Putri Candrawathi menjadi pulih kembali.
"Memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tukas dia.
4. Diancam dilaporkan
Setelah dianggap melakukan penipuan publik, atas laporan palsu kasus pelecehan, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri ke polisi.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya, untuk saya antar ke Jambi dan minta tanda tangan klien saya," kata Kamaruddin Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).
Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.
Selain atas laporan palsu, Putri Candrawathi juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.
"Ya pastilah dia ( Putri Candrawathi) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu.
Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi atau berita bohong," tegas Kamaruddin Simanjuntak.
"Kemudian dia juga memfitnah almarhum Brigadir J, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.
Kamaruddin juga mendesak Putri segera minta maaf jika tidak ingin dilaporkan balik.
"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri Candrawathi, sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke polisi.
Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri, saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.
Lebih jauh, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Putri Candrawathi untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Giliran Istri Ferdy Sambo Dibidik di Kasus Pembunuhan Brigadir J..."