4 FAKTA Putri Candrawathi Terancam di Kasus Brigadir J, Pengaruhi Ferdy Sambo hingga Ditolak LPSK
Nasib Putri Candarawathi, istri Irjen Ferdy Sambo benar-benar di ujung tanduk. Terungkap fakta-fakta yang akan memberatkan posisinya.
SURYA.CO.ID - Nasib Putri Candarawathi, istri Irjen Ferdy Sambo benar-benar di ujung tanduk setelah laporannya mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Bareskrim memastikan laporan Putri Candrawathi palsu karena Brigadir J tidak terbukti melakukan pelecehan terhadapnya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada Timsus, terkait kemungkinan bisa dijerat pidana.
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: NASIB MIRIS Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Kini Hadapi Kasus Baru
Nasib Putri Candrawathi semakin terancam setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Di bagian lain, Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman ( Unsoed), Prof Hibnu menyebut posisi Putri kini terancam.
"Posisi istri (Ferdy Sambo) ngeri-ngeri sedap, jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," ujarnya, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, saat ini tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkapkan pembunuhan Brigadir J tinggal pengungkapan motif utama.
Motif utama tersebut disebut ada kaitannya dengan aktivitas istri Ferdy Sambo dan Brigadir J saat di Magelang.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait Putri Candrawathi:
1. Percakapannya mempengaruhi pembunuhan
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam mengatakan ada komunikasi antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri yang dinilai sangat memengaruhi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Percakapan itu dikonfirmasi Komnas HAM saat meminta keterangan Ferdy Sambo di Markas Komando Brimob, Jumat (12/8/2022).
"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat.
Namun, Anam tidak mengungkapkan secara detil percakapan apa yang terjadi antara pasangan suami istri itu.
Anam menyebut, temuan dari Komnas HAM ini akan direkomendasikan kepada penyidik kepolisian.
Selain itu, Anam juga melakukan konfirmasi ancaman yang diterima Brigadir J sebelum peristiwa pembunuhan.
"Ada ancaman tadi juga terkonfirmasi terkait apa dan peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa yang nanti akan kami rekomendasikan kepada penyidik dan sepertinya penyidik juga sudah melakukan proses pendalaman," kata Anam.
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjadwalkan pemeriksaan Putri terkait kasus kematian Brigadir J.
"Sudah masuk agendanya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Senin (15/8/2022).
Hanya, Dedi belum tahu kapan waktu pasti istri Sambo itu akan diperiksa. Pasalnya, dirinya pun masih menunggu informasi dari timsus. "Nunggu dari timsus dulu," ucapnya.
2. Diduga janjikan uang

Sebelumnya terungkap janji Putri Candrawathi kepada Brigadir RR dan Bharada E jika sukses menutupi skenario Irjen Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J.
Janji Putri Candrawathi diungkap mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menurut curhatan kliennya beberapa waktu lalu.
Dikatakan Deolipa, janji Putri Candrawathi akan ditunaikan sebulan kemudian setelah tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri. Ini keterangannya Richard."
"Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo, memanggilah si Pak Kuwat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky," kata Deolipa di acara Kontroversi di akun YouTube Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Deolipa menjelaskan, Bharada E dan Brigadir RR dipanggil oleh Putri Candrawathi sehari setelah Brigadir J tewas.
"Karena ini situasi dirasa sudah mulai aman nih. Skenario pertama sepertinya berhasil."
"Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope," kata Deolipa.
Itu artinya, kata Deolipa, ada dana Rp2 Miliar yang dijanjikan Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo ke Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat.
Pembagian tersebut dengan rincian Bharada E Rp1 Miliar karena dia yang menembak langsung Brigadir J, sementara Brigadir R dan Kuwat yang membantu, masing-masing mendapat Rp500 Juta.
"Tapi nanti uang akan diberika jika sudah SP3 atau sudah aman sekitar sebulan kemudian, begitu janji Miss X dan Sambo," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, Putri dan Sambo sangat yakin kasus penembakan Brigadir J ini akan SP3 atau dihentikan penyidikannya.
"Kenapa mereka yakin, karena semuanya sudah dipegang. Sini dipegang, situ dipegang," ujar Deolipa.
Tapi ternyata kata Deolipa, kasus tewasnya Brigadir J mendapat perhatian publik dan harapan SP3 ternyata berubah menjadi upaya pengungkapan kasus yang seterangnya.
Hingga berujung membuat Kapolri membentuk tim khusus untuk mendalami dan mengungkap kasus ini.
"Jadi begitu curhatnya Richard. Benar atau tidak tergantung Richard," kata Deolipa.
Sementara itu kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan informasi yang didapatnya adalah dana yang disiapkan Sambo untuk menutupi kasus ini mencapai Rp5 Miliar.
"Kalau saya dapat informasinya dana yang disiapkan Rp5 Miliar. Jadi selain ke tersangka juga disiapkan untuk ke orang di institusi lain," katanya.
3. Direkomendasikan diperiksa
LPSK memberikan rekomendasi kepada Kapolri untuk memeriksa istri Putri.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Menurut Susilaningtias, Putri menghalangi proses hukum terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Merekomendasikan kepada Kapolri agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstaction fo justice)," kata Susilaningtias saat konfrensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Tak hanya itu, kata Susi, pemeriksaan oleh Kapolri itu juga merujuk pada penerbitan dua laporan polisi (LP) yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
Hal itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Selanjutnya, yakni terkait laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.
Dalam LP itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," kata dia.
"Selain itu agar Kapolri berupaya untuk menjamin ketidakberlangsungan," tukas Susi.
LPSK juga meminta kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri bisa memberikan penanganan lebih lanjut atas kendala yang diderita oleh Putri Candrawathi.
Hal itu diantaranya yakni memastikan kondisi mental dan kesehatan jiwa Putri Candrawathi menjadi pulih kembali.
"Memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tukas dia.
4. Diancam dilaporkan
Setelah dianggap melakukan penipuan publik, atas laporan palsu kasus pelecehan, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Putri ke polisi.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya, untuk saya antar ke Jambi dan minta tanda tangan klien saya," kata Kamaruddin Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2022).
Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.
Selain atas laporan palsu, Putri Candrawathi juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.
"Ya pastilah dia ( Putri Candrawathi) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu.
Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi atau berita bohong," tegas Kamaruddin Simanjuntak.
"Kemudian dia juga memfitnah almarhum Brigadir J, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.
Kamaruddin juga mendesak Putri segera minta maaf jika tidak ingin dilaporkan balik.
"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri Candrawathi, sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Jika Putri tidak meminta maaf, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke polisi.
Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri, saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.
Lebih jauh, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Putri Candrawathi untuk segera menyampaikan permintaan maafnya jika tidak ingin dilaporkan balik oleh pihak pengacara Brigadir J.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Giliran Istri Ferdy Sambo Dibidik di Kasus Pembunuhan Brigadir J..."