Pemilu 2024

Pekan Depan, KPU Kab/Kota Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol

Adapun dokumen persyaratan yang diterima KPU Kabupaten/Kota yakni daftar nama anggota parpol yang tercantum di SIPOL.

Foto Istimewa KPU Jatim
Rapat Koordinasi terkait persiapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar KPU Jatim bersama KPU Kabupaten/kota belum lama ini. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota bakal segera dilakukan.

Tepatnya selama 14 hari mulai tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022.

Adapun dokumen persyaratan yang diterima KPU Kabupaten/Kota yakni daftar nama anggota parpol yang tercantum di SIPOL.

Kemudian, KTA dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

Lalu, daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Politik atau Sipol,” jelas Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, Minggu (14/8/2022).

Dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu yang diterima KPU Kabupaten/Kota itu bakal dicocokkan dengan KTA dan KTP elektronik atau KK yang terdapat di Sipol.

Kemudian tahapan berikutnya parpol akan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan.

"Lalu, KPU Kabupaten/Kota akan menerima hasil tindaklanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari parpol,” tambah Insan.

Seusai tahapan itu, KPU Kabupaten/kota bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari parpol.

Lalu, setelah itu KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan bakal melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.

"KPU Kabupaten/Kota berikutnya menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui Sipol," terang Insan.

Lebih lanjut, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol melalui Sipol dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada KPU.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu serta parpol diberikan waktu untuk menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pada KPU.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved