Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BEDA Nasib Putri Candrawathi & Bharada E, Alasan LPSK Kabulkan Penembak Brigadir J Tolak Istri Sambo

Beda nasib antara istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan ajudannya, Bharada E dalam mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Antara/Istimewa
Beda nasib antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Beda nasib antara istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan ajudannya, Bharada E dalam mendapatkan perlindungan dari LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

LPSK resmi mengabulkan permohonan Bharada E, meski telah ditetapkan sebagai tersangka penembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E bersama Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR serta Kuwat Ma'ruf selaku asisten rumah tangga sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan di rumah dinas di Jalan Duren Tuga, Jakarta Selatan.

Belakangan, penyidik Bareskrim menyatakan laporan Putri tidak ditemukan unsur pidana sehingga dihentikan.

Setelah tidak ditemukannya unsur pidana, Putri pun terancam terjerat pasal tentang laporan palsu pelecehan.

Bahkan, keluarga J sudah berancang-ancang melaporkan Putri menyampaikan laporan palsu.  

Lantas, apa alasan LPSK mengabulkan permohonan Bharada E dan menolak pengajuan Putri Sambo?

Berikut sejumlah alasan yang diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto mengatakan LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kini, Bharada E menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

Hasto mengatakan, salah satu syarat Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved