Berita Lumajang
Ada 20 Kasus Pemasungan ODGJ di Lumajang 8 Bulan Terakhir, Mayoritas Kurang Dukungan Keluarga
ODGJ yang dipasung atau dikurung masih kurang mendapatkan dukungan semua pihak, baik ketua RT, kades, dan lurah
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pemasungan atau pengekangan atas kebebasan seseorang merupakan pelanggaran HAM, meski terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Jatim pernah mencanangkan bebas pasung beberapa tahun silam, namun fenomena pemasungan pada ODGJ justru masih banyak terjadi di Lumajang.
Pemasungan orang gangguan jiwa terungkap usai Supratman, Ketua Komisi D Lumajang menerima laporan ini. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Ranuyoso dan Padang.
Salah seorang dari dua ODGJ itu kondisinya sangat memperihatinkan. Pergelangan kaki sebelah kanannya dipasung pada dua bilah kayu yang diapit menjadi satu, hanya menyisakan lubang untuk meletakkan pergelangan kaki.
Supratman meminta agar kasus ODGJ ini mendapat perhatian serius dari Pemkab Lumajang melalui dinas yang membawahi ODGJ, yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Sebab laporan ini bukanlah yang pertama.
"Permasalahannya sangat kompleks. Biasanya pihak keluarga memasung ODGJ karena dianggap membahayakan lingkungan. Selain itu, masyarakat masih banyak yang awam untuk menanganinya. Mereka biasanya merasa malu jika ada keluarganya ODGJ. Sehingga pihak keluarga enggan datang ke dokter untuk melakukan pengobatan," kata Supratman, Senin (15/8/2022).
Sali selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial menguraikan, ODGJ yang dipasung atau dikurung masih kurang mendapatkan dukungan semua pihak, baik ketua RT, kades, dan lurah. Bahkan, tidak hanya masyarakat, pihak keluarga terkadang enggan merawat.
Pengidap ODGJ dianggap aib. Sehingga pihak keluarga menyembunyikan penderita ODGJ di dalam ruangan sempit.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, dr Bayu Wibowo Ignasius menegaskan bahwa pemda sebenarnya telah berkomitmen untuk mensukseskan Jatim bebas pasung. Namun kurangnya inisiatif serta motivasi dari keluarga penderita ODGJ berdampak pada terkendalanya program tersebut.
Hingga kurun waktu Januari-Agustus ini sudah ada laporan ODGJ dikurung atau dipasung sebanyak 20 kasus.
"Sebenarnya di Lumajang ada dokter spesialis jiwa di RSUD. Dan di Candipuro ada puskesmas yang juga membuka layanan rawat inap untuk ODGJ. Fasilitas ini dibuka karena penderita ODGJ seharusnya wajib konsumsi obat selama hidupnya," pungkasnya. ****