BIODATA Ronny Talapessy Pengacara Baru Brigadir E Gantikan Deolipa Yumara, Mantan Pengacara Ahok

Ini lah sosok Ronny Talapessy, pengacara baru Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofr

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Ronny Talapessy (kiri), pengacara baru Bharada E menggantikan Deolipa Yumara di kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut biodatanya! 

SURYA.CO.ID - Ini lah biodata Ronny Talapessy, pengacara baru Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ronny Talapessy ditunjuk sebagai pengacara Bharada E mengantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang surat kuasanya telah dicabut pada Rabu (10/8/2022). 

Ronny Talapessy langsung mendampingi Bharada E sejak Rabu (10/8/2022). 

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny Talapessy saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Ronny Talapessy menerangkan pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Hari ini, Jumat (12/8/2022)

Baca juga: TERUNGKAP Janji Putri Candrawathi ke Bharada E jika Sukses Tutupi Skenario Irjen Ferdy Sambo

"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," jelasnya.

Sebelumnya, surat pencabutan kuasa Deolipus Yumara dan Muhammad Burhanuddin tersebar di media sosial.

Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

Berikut isinya:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu"

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

Lalu, siapa sebenarnya Ronny Talapessy

Berikut uraiannya:

1. Mantan Pengacara Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ronny Talapessy pernah menjadi pengacara Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama tahun 2017.

Saat itu Ronny sempat mengungkapkan alasan Ahok mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. 

"Beliau sebagai negarawan, menurut saya, bersikap yang menurut kami beliau menerima putusan ini. Ya tentunya pertimbangan keluarga. Kami dari tim hukum melihatnya seperti itu, kan kami beberapa kali diskusi. Ini sikap gentleman, sikap kesatria. Beliau siap untuk menerima keputusan tersebut," kata Ronny pada Senin (22/5/2017) silam.

Menurut Ronny, salah satu pertimbangan Ahok ada kemungkinan adalah menghindari polemik berlanjut. Ahok, kata Ronny, menghormati umat Islam yang akan segera bertemu dengan bulan Ramadan.

"Ini merupakan bentuk beliau sangat menghormati umat Islam. Beliau tidak ingin jika nanti banding dilanjutkan, ada demo-demo lagi yang bisa mengganggu ibadah umat muslim di bulan Ramadan. Kalau ada seperti itu lagi kan aparat jadi bertugas juga, kan petugas juga ada yang muslim dan berpuasa. Jadi kalau menurut saya, Pak Ahok mencabut banding karena menghormati umat muslim," tutur Ronny.

Ronny menampik bahwa dicabutnya permohonan banding Ahok merupakan bagian dari strategi. Ia mengatakan apa yang dilakukan Ahok merupakan upaya menghormati hukum.

"Tidak ada hubungannya untuk memperkeruh suasana, memperkeruh bagaimana. Ini kan masalah hukum kok, Pak Ahok menghormati hukum," ucapnya.

2. Caleg PDIP

Robby Ralapessy pernah menjadi calon legislatif PDIP di Pemilu 2019.

Saat itu Ronny mewakili Fraksi PDI Perjuangan Dapil Banten II No. urut 5.

Saat itu, Ronny menawarkan program mewujudkan keadilan  sosial dan menghadirkan keadilan hukum secara nyata dalam bentuk advokasi masyarakat, dengan Program Pengacara Desa. 

Konsep Pengacara Desa lahir dari hasil diskusi Ronny dengan masyarakat di tiga Kabupaten/Kota, yakni kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Pengacara Desa kata Ronny, merupakan salah satu jalan alternatif bagi masyarakat desa ketika mengalami permasalahan hukum.

"Konsep program ini lahir dari hasil diskusi dengan masyarakat dari kabupaten/kota waktu itu. Boleh dibilang ini merupakan aspirasi nyata dari rakyat. Konsep ini menjadi bagian dari mewujudkan marhaenisme yang menjadi dasar pemikiran saya sebagai politikus sekaligus advokat," kata Ronny dikutip dari Tribun Jakarta.

Setelah diberi amanah menjadi pengurus DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Talapessy akan menjadikan Pengacara Desa atau yang dia sebut sebagai pengacara marhaenis itu sebagai programnya.

Dengan demikian, PDI Perjuangan akan benar-benar menjadi partainya kaum wong cilik atau kaum marhaen, kata Ronny.

3. Pengurus PDI Perjuangan DKI Jakarta

Ronny Talapessy tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan PDI Perjuangan DKI Jakarta hasil Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) pada Minggu (28/7/2019).

Ronny Talapessy bukanlah pendatang baru dalam dunia politik. Rekam jejaknya telah merentang panjang dalam politik.

Ronny Talapessy pernah dipercaya sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta.

BMI merupakan organisasi sayap PDI Perjuangan. Di samping itu, Ronny Talapessy juga dikenal sebagai pengacara yang acap membela orang-orang yang terpinggirkan.

"Ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan keadilan sosial dan menghadirkan keadilan hukum secara nyata dalam bentuk advokasi masyarakat," tutur Ronny Talapessy dalam keterangannya, Kamis (1/8/2019).

Sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DKI Jakarta, Ronny pernah pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI pada Rabu (24/6/2020) lalu ke institusi kepolisian.

"PDI Perjuangan resmi melaporkan, pembakaran bendera PDIP. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 160 KUHP, atau Pasal 170 KUHP, atau 156 KUHP," ujar Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Berty Talapessy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (26/6).

"Terkait tidak pidana kekerasan, pengrusakan, beberapa barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan, dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai PDI Perjuangan," tambah Ronny.

Dalam laporan bernomor LP/3.656/VI/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ, tertanggal 26 Juni 2020, mereka melaporkan sekelompok massa. Terkait identitasnya, kata Ronny masih diselidiki. Sejumlah barang bukti mereka lampirkan dalam kesempatan ini.

"Barang bukti yang disampaikan adalah print out dari media massa ada juga video, dan saksi yang sudah disampaikan," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E dan Orangtua Tunjuk Ronny Talapessy Jadi Pengacara Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved