Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Susno Duadji Khawatirkan Nyawa Bharada E Karena LPSK Lambat Melindungi Saksi di Pusaran Kasus Besar
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengkhawatirkan nyawa Richard Eliezer alias Bharada E yang terjebak di pusaran kasus besar.
SURYA.co.id | KOMPAS TV - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji mengkhawatirkan nyawa Richard Eliezer alias Bharada E yang terjebak di pusaran kasus besar.
Kasus besar yang dimaksud adalah pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Adapun terbongkarnya pembunuhan Brigadir J yang awalnya disebut tembak menembak, berkat pengakuan Bharada E kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karena kasus ini melibatkan jenderal itulah, nyawa Bharada E seharusnya cepat dilindungi, apalagi sudah mengajukan justice collabrator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, sejak pengajuan pada 14 Juli 2022 kepada LPSK, hingga ini Bharada E belum mendapatkan perlindungan.
Padahal, Bharada E sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas, apalagi dia berstatus sebagai saksi kunci.
Susno Duadji pun mengingatkan kepada LPSK supaya tidak terjebak pada prosedural untuk melindungi saksi.
Sebab, nyawa Bharada E bisa hilang walaupun hanya dalam 5 menit.
Susno menilai Bharada E seharusnya sudah sejak Rabu kemarin (10/82022) mendapatkan perlindungan dari LPSK, atau paling tidak selambat-lambatnya hari ini, Kamis (11/8/2022).
Dengan diberikannya perlindungan oleh LPSK, kata Susno, maka pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E semakin kuat.
“Ini saya tidak menyentil, tetapi mengingatkan, LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” ucap Susno Duadji.
Susno mengungkapkan prosedur di LPSK untuk menentukan seseorang sebagai terlindung harus melalui tahapan.
Salah satunya harus diputuskan melalui rapat komisioner.
“Di LPSK itu prosedurnya kan harus rapat komisioner, harus ini, harus ini. Iya 5 menit orang udah mati," ujar Susno.
“Andaikan orang seperti ini sudah mengaku seperti ini, perlindungannya masih harus ini, nunggu ini, nunggu itu, ya udah mati duluan.”