Berita Probolinggo
Polisi Kota Probolinggo Bekuk 8 Tersangka Curanmor dan 4 Penadah, Ada yang Masih Pelajar
Mereka mencuri motor yang terparkir di Alun-alun Kota Probolinggo, rumah warga, hingga halaman kantor.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota membekuk delapan tersangka kasus pencurian motor.
Dari delapan tersangka, paling muda ada yang berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar.
Tak main-main, polisi juga menggulung empat penadah.
Delapan tersangka kasus pencurian motor itu, yakni SSP (17) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, RN (19) warga Kecamatan Kademangan, AK (34) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, AS (28) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, MPB (24) warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dan J (23) warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Lalu, H (29) warga Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang serta F (34) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Khusus F, dia ditahan di Polres Lumajang.
Sedangkan empat penadah, N (34), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, S (54) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, H (38) warga Kecamatan Maron, dan GS (38) warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan pelaku curanmor beserta penadah ini ditangkap dalam kurun waktu Juli 2022 atau sebulan.
Beberapa pelaku merupakan komplotan curanmor.
Para pelaku curanmor itu melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Mereka mencuri motor yang terparkir di Alun-alun Kota Probolinggo, rumah warga, hingga halaman kantor.
"Kami tetap konsisten dan berkomitmen dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Salah satunya dengan melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana curanmor," katanya, Selasa (9/8/2022).
Wadi menyebut, delapan tersangka itu yang langsung melancarkan aksi pencurian motor.
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan hingga dapat mencokok empat penadah.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti, antara lain delapan unit motor, satu unit sepeda angin, kunci T, dan pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri.
"Delapan tersangka curanmor dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. Untuk empat penadah dikenakan Pasal 480 KUHP," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelaku curanmor melancarkan aksinya dengan sasaran acak. Mereka berkeliling mencari motor yang bisa dicuri.
Begitu dirasa aman, mereka langsung menggasak motor korban.
"Lokasi pencurian motor beragam, halaman maupun dalam rumah, halaman kantor, dan tempat parkir umum. Kami mengimbau warga agar memarkir motornya di lokasi yang bisa terawasi. Selain itu, melengkapi motor dengan kunci ganda," urainya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengungkapkan, pihaknya bakal berupaya menyelesaikan perkara curanmor dari hulu ke hilir.
Tak hanya pencuri motor, polisi juga mengamankan para penadah.
Hal itu guna membatasi dan mengurangi pasar para pelaku curanmor.
"Selama pasar ada potensi kejadian curanmor akan meningkat. Karena itu kami menangkap penadah," terangnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli motor. Kalau surat-surat kendaraan tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana," tambahnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA