Berita Tuban
Proyek Kilang Pertamina-Rosneft Gusur Lahan Makam Warga, Pihak Keluarga Disebut Terima Kompensasi
Kompleks pemakaman umum yang berada di Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, turut direlokasi
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TUBAN - Keberadaan kilang minyak grass root refinery (GRR) yang berada di Kecamatan Jenu, Kabupaten membawa dampak geografi bagi lingkungan setempat.
Kompleks pemakaman umum yang berada di Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, turut direlokasi perusahaan patungan Pertamina-Rosneft asal Rusia.
Lahan makam tersebut direlokasi karena lokasinya yang berada di wilayah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban.
Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Jenu, Sasmito, mengatakan relokasi makam di komplek pemakaman umum Dusun Boro dilakukan mulai bulan Maret 2022.
"Relokasi dilakukan mulai 18 Maret hingga 23 Maret 2022," ujar Kades Wadung, kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Sasmito menjelaskan, berdasarkan data jumlah makam yang ada di Dusun Boro yang direlokasi ada sebanyak 61 makam.
Mengenai relokasi, itu sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga atau ahli jenazah mau di tempatkan di mana.
"Relokasi yang baru itu sesuai permintaan dari pemilik ganti untung masing-masing," imbuhnya.
Kades menambahkan, dalam relokasi makam tersebut, pihak keluarga juga mendapatkan dana kompensasi.
Adapun biaya kompensasi yang disediakan dari pihak Pertamina kilang GRR sebesar Rp 3 juta.
"Dapat kompensasi, seingat saya per ahli jenazah mendapatkan Rp 3.000.000," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Desa Wadung
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kabupaten Tuban
PT Pertamina Rosneft
Rusia
berita Tuban
Pertamina
relokasi
makam
Pemicu Akses Rumah Warga di Tuban Ditembok yang Viral |
![]() |
---|
Modal Sepeda Kayuh, Aksi Maling Gondol Motor Petani di Tuban Terekam CCTV |
![]() |
---|
Ketekunan Antar Perajin Kaligrafi Asal Kabupaten Tuban Panen Cuan, Pesanan Hingga Luar Pulau |
![]() |
---|
2 Penyidik Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Polres Tuban Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Terkait Ambruknya Gedung Korpri Tuban, Respons Bupati Lindra: Jangan Asal Bilang Gegabah |
![]() |
---|