Berita Surabaya

Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Berikut Alasannya

Ketua Kompolnas Benny Mamoto memantau sidang lanjutan kasus pencabulan santriwati di Jombang, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti tampak menemani Ketua Kompolnas Benny Mamoto untuk memantau sidang kasus pencabulan santriwati di Jombang, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti tampak menemani Ketua Kompolnas Benny Mamoto untuk memantau sidang lanjutan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi (41) terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Sama-sama mengenakan setelan pakaian kemeja batik, keduanya tampak duduk di kursi tunggu sisi barat di dalam Ruang Sidang Cakra, tempat berlangsungnya sidang yang diagendakan mendengar keputusan sela dari Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sutrisno.

Poengky Indarti mengatakan, kedatangannya dalam sidang tersebut, hanya sebatas untuk memantau jalannya proses peradilan yang menjerat Mas Bechi.

Baca juga: UPDATE Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang, Para Santriwati Korban Dihadirkan dalam Sidang

Baca juga: Kuasa Hukum Mas Bechi Sayangkan Pernyataan Kapolda Jatim Soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Proses pengawasan sekaligus pemantauan, tak cuma dilakukan saat perkara tersebut mulai disidangkan di PN Surabaya pada Senin (18/7/2022) kemarin.

Namun, lanjut Poengky, pengawasan yang dilakukannya sudah dilakukan sejak kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian, dalam hal ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Kami juga memantau dan kemudian ketika dilanjutkan ke persidangan pengadilan kami juga memantau, kami mendukung pelaksanaan proses peradilan yang fair yang adil dan juga melindungi korban pelecehan seksual," katanya di lorong Kantor PN Surabaya, Senin (8/8/2022).

Selain memastikan agar jalannya persidangan berbuah keadilan bagi pihak korban. Perempuan berpakaian batik warna merah itu, juga berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak terjadi kasus kejahatan serupa dikemudian hari.

"Ini bagian dari kami, bersama-bersama melakukan pengawasan agar ada efek jera dan tidak terulang lagi di Indonesia. Kita sama-sama melakukan kampanye ini," ujarnya.

Disinggung mengenai hasil putusan sela dalam sidang yang menghendaki berlangsungnya sidang secara tatap muka dengan melibatkan terdakdwa di dalam ruang sidang, Poengky menegaskan, pihaknya tetap menghormati ketetapan yang telah diputuskan oleh pihak majelis hakim dalam persidangan.

"Ini kasus asusila dan itu kewenangan hakim untuk memutuskan. Kami tidak akan berkomentar tentang itu. Kami mendukung pelaksanaan proses persidangan yang fair. Kalau untuk keputusan selanya kan eksepsi ditolak," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang perkara terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes di Ploso Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi (41) bakal digelar secara offline atau tatap muka.

Artinya, persidangan bakal menghadirkan pihak terdakwa dan para saksi yang meliputi saksi pelapor, korban hingga saksi ahli. Namun dengan menyesuaikan penjadwalan waktu yang telah ditentukan.

Keputusan tersebut dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan ke-4 yang beragendakan putusan sela, yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (8/8/2022) ini.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa agenda lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi yang berjumlah sekitar 40 orang (30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli), bakal dilakukan dalam dua kali sesi sidang yang berlangsung sepekan.

Yakni dilangsungkan pada hari Senin dan Kamis. Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar 4-5 jam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved