Kenapa Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri Setelah Minta E Diperlakukan Bak Pahlawan? Ini Dalihnya
Nasib Bharada E dipertanyakan setelah tim pengacaranya mengundurkan diri dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang."
"Dan kami sangat mengharapkan proses hukum ini cepat berlalu ya
"Karena ya sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," kata Andreas dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).
Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini.
"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri."
"Karena pilihannya saat cuman salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu."
"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual."
"Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," jelas Andreas.
Andreas berharap, proses hukum ini segera selesai.
"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," lanjut Andreas.
Andreas juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum secara kooperatif.
Andreas menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari pihak almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari bukti yang nyata.