SIAPA Otak Pembunuh Brigadir J? IPW: Tak Perlu Ragu Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Kalau Cukup Bukti
Otak pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih menjadi teka-teki. IPW bersuara keras.
"Ada beberapa hal yang perlu diampaikan terkait penetapan tersangka, tetapi yang paling urgent adalah pasal yang dijatuhkan atau yang disangkakan kepada Bharada E adalah Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56," katanya dalam siaran langsung Metro TV dalam program Metro Hari Ini, Kamis (4/5/2022).
Lebih lanjut kata Eka, tewasnya Brigadir J tidak dilakukan oleh Bharada E seorang diri.
Menurutnya ada pihak yang merencanakan, mendukung dan memfasilitasi insiden tersebut.
"Artinya kejadian pembunuhan ini bukan dia sendiri yang melakukan karena ada pasal 55 di situ, bersama-sama. Dan dilanjutkan dengan adanya pasal 56 yang artinya ada yang memfasilitasi atau yang memberi bantuan ketika kejahatan itu dilakukan oleh Bharada E," jelasnya.
Kembali ia menegaskan, pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J telah terencana berdasarkan bukti yang ada, termasuk bukti percakapan Brigadir J dengan kekasihnya.
Yakni berupa ancaman sebelum kejadian penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Keyakinan kami tetap ini ada perencanaan, karena berdasarkan bukti percakapan bukti WhatsApp antara si J dengan kekasihnya itu ada semacam pengancaman sebelum kejadian ya."
"Makanya kami tetap meyakini ini pembunuhan berencana meskipun penyidik Polri dapat pasal 338 55 dan 56 tapi penyidikannya belum selesai, ini jadi kemungkinan-kemungkinan pasal juga bisa berubah sebenarnya," ucap Eka menambahkan.
Terkait kemungkinan adanya pembunuhan berencana ini, Kabaresrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus ini masih rangkapan proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus.
Salah satu proses yang kini dilakukan adalah dengan adanya 25 personil Propam, Bareskrim, Polres dan Polda Metro Jaya yang sudah menjalani proses pemeriksaan tim Irwasum Polri, bahkan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus.
"Rekom dari Irwasum akan menjadi pertimbangan apakah apakan perlu dilakukan peningkatan status menjadi bagian dari pelaku yakni melakukan, turut serta, menyuruh atau karena kuasanya memberikan perintah terjadinya suatu kejahata. Termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan bisa terjadi," tegasnya. (tribunnews/youtube Metro TV)