SIAPA Otak Pembunuh Brigadir J? IPW: Tak Perlu Ragu Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Kalau Cukup Bukti

Otak pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih menjadi teka-teki. IPW bersuara keras.

Editor: Musahadah
kolase youtube Metro TV/istimewa
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim maupun Timsus tak ragu menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, jika cukup bukti. 

Umumnya kasus pembunuhan, seharusnya ada tiga unit kepolisian yang bergerak, yakni Laboratorium Forensik (Labfor) untuk meneliti sidik jari, balistik atau ketika ada benda patah. 

Lalu Inafis untuk menyelidiki terkait wajah. Serta Kedokteran Kesehatan (Dokkes) ketika ada tubuh rusak, luka, DNA dan sebagainya. 

Namun, di kasus ini, hal Itu tidak ada.

Padahal, Polda Metro Jaya sendiri sudah berkomitmen ketika ada panggilan akan datang dalam waktu 30 menit. 

"Gak usah nunggu 3 hari. Apalagi ini di Jakarta, rumah jenderal pula," katanya. 

Menurut Adrianus, para penyidik yang notabene adalah orang terbaik di bidangnya ini sengaja tidak mau profesional.

"Saya menduga ada perintah yang membuat mereka terpaksa untuk itu.

Padahal sebetulkan ada kode etik polri, dimana ketika ada perintah salah seharusnya tidak diindahkan," katanya. 

Saat ditanya apakah bawahannya berani membantah perintah atasan, menurut Adrianus hal ini bisa dilihat dari pendekatan relasi kuasa.  

"Bagi atasan, tidak usah perintah, cukup mendehem aja sudah ada artinya.

Ini jadi penting, karena tidak ada surat perintah atau tunjuk-tunjuk. cukup mendehem, para bawahannya membuat skenario yang menyelamatkan atasan," tegasnya. 

Benarkah Pembunuhan Berencana? 

Ada perbedaan fakta polisi, Komnas HAM dan kuasa hukum terkait tewasnya Brigadir J.
Ada perbedaan fakta polisi, Komnas HAM dan kuasa hukum terkait tewasnya Brigadir J. (kolase Youtube Kompas TV/istimewa)

Adanya pembunuhan berencana di kasus yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perdebatan sengit. 

Tim pengacara keluarga Brigadir J, Eka Prasetya meyakini ada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dugaan kuat adanya pembunuhan berencana Brigadir J itu didapatkan Eka setelah menganalisis pasal yang dijeratkan kepada Bharada E sebagai pelaku

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved